Buron 4 Bulan, Pelaku Penembakan Karyawan Perusahaan di Kapuas Ditangkap

Buron 4 Bulan, Pelaku Penembakan Karyawan Perusahaan di Kapuas Ditangkap

PELAKU penganiyaan karyawan PT KMJ saat diamankan polisi.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Setelah empat bulan berlalu kasus penembakan seorang warga bernama Eko Isrow (30 tahun) yang merupakan karyawan perusahaan, warga asal Kabupaten Blora Jawa Tengah, kini telah terungkap.

Pelaku penembakan pria dengan inisial LP alias P (28 tahun) berhasil ditangkap anggota Polres Kapuas, Minggu (30/4/2023).

LP diamankan saat berada di lokasi penambangan emas Rumbak Bawui di Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan kasus penembakan tersebut merupakan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

"Korban terkena tembakan senapan angin dari pelaku LP yang terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 17.00 WIB di halaman Kantor Estate Muhun PT. Kapuas Maju Jaya Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas," kata AKP Iyudi Hartanto.

Lanjutnya, kronologis kejadian berawal saat korban berada di dalam kantor kemudian korban keluar karena ada terjadi keributan antara Asisten PT. Kapuas Maju Jaya dan Karyawan PT. Kapuas Maju Jaya.

Saat korban keluar kantor ada melihat terlapor sedang membawa 1 (satu) buah senapan angin jenis uklik bersama temannya yang mengamuk ke dalam kantor.

Sesaat kemudian saat temannya tersebut keluar dan menuju Mess Eksekutif PT. Kapuas Maju Jaya, terlapor mengikuti teman terlapor, dan pada saat mengikuti ke arah mess eksekutif tersebut.

"Pada saat itu terlapor atau si pelaku berbalik sambil memompa senapan angin tersebut dan langsung mengarahkan ke arah korban dan melakukan penembakan dengan jarak kurang lebih 20  (dua puluh) meter dan mengenai paha kiri bagian luar sehingga mengalami luka," ungkapnya.

Setelah insiden itu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. 

"Motif penembakan itu pelaku marah karena temennya ribut dengan pihak perusahaan dan bermaksud membantu teman dari pelaku tersebut," ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa senapang angin dan sebilah sajam diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama