Belum 100 Persen, Pemkab Kobar dan Bartim Didesak Serahkan LHKPN

Belum 100 Persen, Pemkab Kobar dan Bartim Didesak Serahkan LHKPN

SEKDA Provinsi Kalteng, H Nuryakin.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Kepatuhan penyelengara negara dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khususnya eksekutif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah tuntas 100 persen sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan batas akhir tanggal 31 Maret 2023. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H Nuryakin memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya eksekutif Pemprov Kalteng Wajib Lapor (WL) yang telah taat dan patuh dalam penyempaian LHKPN.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah klir 100 persen," ucapnya, Selasa (4/4/2023). 

Namun, ungkapnya, untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota masih terdapat tujuh orang WL LHKPN yang belum menyerahkan, di Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) ada dua orang, dan Pemkab Barito Timur (Bartim) lima orang.

Menanggapi hal tersebut, dirinya menekankan kepada kepala daerah setempat melalui Sekda untuk meminta kepada Wajib Lapor agar segera melaporkan harta kekayaan ke KPK dalam waktu secepatnya, karena sudah melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan. 

"Bapak Gubernur sangat fokus terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi ini, dan LHKPN adalah salah satu bentuk komitmen kita. Maka dari itu Bapak Gubernur minta kepada Bupati Kotawaringin Barat dan Bupati Barito Timur untuk memerintahkan Wajib Lapor yang belum menyerahkan LHKPN, untuk segera disampaikan," tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa jangan sampai tujuh orang WL yang belum melaporkan LHKPN tersebut akan mempengaruhi opini tentang kepatuhan penyelenggara negara secara umum di Kalteng.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama