Upah Karyawan Tidak dibayar, Legislator Kotabaru Roby Geram

Upah Karyawan Tidak dibayar, Legislator Kotabaru Roby Geram

KOTABARU - Anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah, geram terhadap PT. AKM lantaran ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KSBSI di ruang rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (6/3/2023).

Ketua CDOB Takam5 ini menyampaikan, RDP digelar terkait dengan permasalahan upah karyawan perkebunan di PT. AKM Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, di mana RDP tidak dihadiri oleh perusahaan maupun dari Disnaker.

Politisi partai Perindo ini mengatakan, DPRD hanya ingin memfasilitasi terkait permasalahan upah di PT. Alamraya Kencana Mas (AKM).

Apalagi, lanjutnya, perjanjian kerja dengan karyawan dinilai cacat hukum, karena SPK yang dilayangkan tersebut yakin tidak pernah dilaporkan dan diajukan ke Disnaker Kotabaru untuk diteliti, apakah ada cacat hukum atau tidak.

"Maka SPK tersebut sesuai dengan ketentuan UU, dan kami meminta lembaga DPRD Kotabaru kembali memanggil perusahaan dengan jadwal RDP berikutnya," ujarnya.

Jika memang tetap tidak menghormati lembaga dengan ketidakhadirannya tanpa membalas surat lembaga, Ia mengusulkan lembaga membentuk Pansus masalah upah pekerja, dan ini perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah daerah.

"Kita wajib mendalami masalah tersebut, sehingga perusahaan PT. AKM kembali ke dalam rel yang ditetapkan oleh UU. Dengan hadirnya perusahaan di dalam RDP nanti adalah untuk dimintai keterangan sebenar-benarnya, biar lembaga mendapatkan informasi, sehingga rekomendasi lembaga juga jelas untuk perbaikan," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama