Kadinsos Kapuas: Program Bansos dan Pemberdayaan Mengacu pada DTKS

Kadinsos Kapuas: Program Bansos dan Pemberdayaan Mengacu pada DTKS

KEPALA Dinsos Kapuas, Yanmarto.| foto : dok metrokalimantan

KUALA KAPUAS - Dinas Sosial (Dinsos)  Kabupaten Kapuas, Kalteng, kembali mensosialisasikan terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto SH M.Hum mengatakan, kali ini sosialisasi dilaksanakan melalui siaran radio di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas beralamat di Jalan DI Panjaitan Nomor 30B dengan Frekuensi 91,4 FM, Senin 6 Maret 2023.

Kadinsos Kapuas, Yanmarto sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi kali ini. Ia menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan peraturan menteri sosial Nomor 3 tahun 2021 tentang data terpadu kesejahteraan sosial.

"Bahwa semua program bantuan serta pemberdayaan sosial dari pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS," kata Yanmarto, kepada metrokalimantan, Selasa (7/3/2023).

Dilanjutkannya, sebagai contoh beberapa program bansos reguler Kementerian Sosial RI seperti program keluarga harapan (PKH), program sembako, program bantuan iuran jaminan kesehatan, program rumah tidak layak huni, subsidi listrik program indonesia pintar, program pahlawan ekonomi nasional dan program lainnya, ini semua data bersumber dari DTKS.

’’Jadi sangatlah penting agar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS ini selalu diperbarui atau diupdate agar data menjadi valid dan sesuai kondisi terkini di lapangan, sehingga pelaksanaan bantuan serta pemberdayaan sosial menjadi tepat sasaran," papar Yanmarto.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Andini Nopiantari S.STP, M.Si menyampaikan kegunaan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama