Parah..! Tersangka Persetubuhan Anak di bawah Umur Ini Ternyata Residivis

Parah..! Tersangka Persetubuhan Anak di bawah Umur Ini Ternyata Residivis

KUALA KAPUAS - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi wilayah hukum Polres Kapuas, di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat 10 November 2022 lalu.

Kini terbongkar, pelakunya pemuda berusia 24 tahun berinisial RN asal Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng, ternyata seorang residivis dan berhasil ditangkap polisi, Sabtu malam 3 Desember 2022. 

Pemuda berstatus mahasiswa itu diamankan saat berada di Jalan Pemuda Km 3,5 Kuala Kapuas.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah ABG putri 15 tahun asal Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

"Kami berhasil mengamankan RN (24) terlapor dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak bawah umur," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, Senin (5/12/2022).

Terlapor diamankan bersama barang bukti hasil visum dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.

Aksi bejat tersangka dilakukannya, Jumat 10 November 2022 lalu sekira pukul 22.30 WIB, di rumah orangtua korban di Kecamatan Bataguh.

Awalnya terlapor datang dengan maksud bertamu, selang beberapa lama terlapor mengetahui bahwa saat itu korban hanya seorang diri di rumah.

Entah setan apa yang merasuki di otak terlapor kala itu nekat memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Bahkan terlapor juga mengancam korban saat itu dan minta jangan bilang siapa-siapa.

Aksi bejat terlapor diketahui setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Tak terima dan keberatan keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi, hingga akhirnya terlapor berhasil ditangkap.

"Atas perbuatannya terlapor akan  dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Iptu Iyudi.

Dilanjutkan Kasat bahwa terlapor RN, merupakan residivis dengan pasal yang sama di Polresta Palangkaraya pada tahun 2019 lalu dijatuhi vonis 6 tahun, lalu yang bersangkutan mendapat asimiliasi di tahun 2022.

Kini RN kembali harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama