Kunci Masih Nempel, Ditinggal 10 Menit Motor Raib Dibawa Kabur Pencuri

Kunci Masih Nempel, Ditinggal 10 Menit Motor Raib Dibawa Kabur Pencuri

TERSANGKA curanmor di Kuala Kapuas saat diamankan polisi.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memanfaatkan kelengahan korban terjadi kembali, meski ditinggal di depan rumah hanya beberapa menit saja.

Seperti kali ini dialami korban KKA (24) warga Jalan Pemuda, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng, korban kehilangan sepeda motor Honda Scopy warna krem merah yang diparkir di depan rumahmya, Selasa petang 29 November 2022.

Kejadian tersebut bermula ketika korban tiba rumahnya sekira jam 16.20 WIB menggunakan sepeda motor bernomor Polisi KH 2146 BS.

Saat masuk rumah ingin cuci tangan, rupanya korban meninggalkan sepeda motor tersebut lengkap dengan kunci kontak yang masih tergantung.

Berselang 10 menit kemudian, korban keluar rumah ingin mengambil kunci yang lupa dicabut, tapi ternyata motor korban sudah raib.

Kesempatan lengah korban rupanya tidak disia-siakan oleh pelaku yang tidak diketahui entah dari mana datangnya,  
dan langsung membawa kabur sepeda motor.

Mendapatkan kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Kapuas, 
untuk dilakukan penyelidikan. 

Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melacak di mana keberadaan pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor MR (28) warga Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotim, Kalteng," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (3/12/2022).

Tersangka MR ditangkap anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak Polres Batola, pada Jumat 2 Desember 2022.

Ia diamankan saat berada di Jalan Komplek Arta Raya Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelaku yang sebelumnya sempat diburu polisi ini ternyata seorang residivis dalam perkara tindak pidana pencurian dan penganiyaan.

"Terlapor disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian biasa. Terlapor dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama