Berkas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Pemukiman Kumuh di Pulang Pisau dilimpahkan ke PN Tipikor Palangka Raya

Berkas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Pemukiman Kumuh di Pulang Pisau dilimpahkan ke PN Tipikor Palangka Raya

PROSES Penyerahan berkas oleh JPU Kejari Pulang Pisau ke PN Tipikor Palangka Raya.| foto: manan

PULANG PISAU - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh di wilayah Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya.

Berkas proyek pembangunan yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 itu, diserahkan atau limpahkan pada Rabu (30/11/2022) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulang Pisau, Alfonsus Hendriatmo, SH bersama Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH. 

"Pelimpahan berkas Dugaan Tipikor dimaksud dipimpin JPU Kejari Pulang Pisau, yakni Bapak Heru Pujakesuma, SH, MH. Tujuannya  pelimpahan perkara ini merupakan rangkaian proses hukum yang harus dilakukan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau sudah P-21 serta memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan di pengadilan," kata ucap Alfonsus kepada awak media, Kamis (1/12/2022).

Dugaan kasus tersebut, telah menyeret tersangka  YH yang sudah dilakukan penahanan beberapa waktu lalu.

Tersangka sendiri akan dituntut dengan dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Iya benar kami sudah melakukan pelimpahan berkas kasusnya dan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Palangka Raya," ujar Alfonso.

Terkait dugaan kasus Tipikor tersebut, Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH melalui Kasi Pidsus Heru Pujakesuma, SH MH menyebutkan bahwa pelimpahan perkara dengan tersangka YH ini merupakan tahap pertama dan nantinya akan disusul dengan tersangka berikutnya (berkas perkara terpisah). 

"Nantinya JPU akan menggali dan mengungkapnya di persidangan tentang bagaimana peristiwa Tipikor itu dilakukan oleh pihak-pihak terlibat lainnya, sehingga sangat terbuka kemungkinan akan bertambah tersangka-tersangka lainnya," ungkap Heru menjelaskan cukup singkat.[manan]

Lebih baru Lebih lama