Kejari Kotabaru Ingatkan Kades Jaga Tupoksi Masing-masing

Kejari Kotabaru Ingatkan Kades Jaga Tupoksi Masing-masing

KOTABARU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotabaru memberikan pembekalan kepada Kepala Desa (Kades) tentang tugas pokok fungsi (Tupoksi), hak dan kewajibannya, serta tanggung jawab kekurangannya.

Pembekalan dilaksanakan di Gedung Paris Barantai Kotabaru, Kamis (10/11/2022).

Pada kesempatan itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Akhmad Ridwan mengatakan, Kejari mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Kotabaru dalam hal pengenalan bagaimana Tupoksi Kades 

"Di sini kita menekankan bahwa bagaimana hal-hal yang dapat dihindari dari pemahaman-pemahaman hukum mengenai tugas-tugas tupoksi kepala desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di desa itu sendiri," jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, di kemudian hari para kepala desa dapat menghindari terkait dengan hal apa saja yang dapat dihindari untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan terkait perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi saya mendengar bahwa dari pihak kepala desa boleh bernaung asal dalam acara hukum atau tata negara itu seperti apa," imbuhnya.

Terkait dengan Tupoksi Kejaksaan dalam hal Jaksa Pengacara Negara di bidang Seksi Pidana Tata Usaha Negara (S-PITUN), juga dapat memberikan kuasa untuk dan atas nama negara dalam hal ini, baik itu Pemerintah daerah, BUMN-BUMD dalam hal memberikan pertimbangan hukum.

Pelayanan hukum terkait dengan kegiatan yang diminta, dalam hal ini jaksa pengacara negara juga dapat memberikan kegiatan yang diminta.

Dalam hal kejaksaan juga diminta dapat memberikan kegiatan pendampingan hukum terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah desa.

"Dan apabila dilakukan permintaan kepada jaksa pengacara negara, khususnya dalam hal kepada JPN yang ada di kejaksaan negeri Kotabaru," tuturnya.

Kejari juga berharap kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Kotabaru dapat memberikan kuasanya kepada pihaknya untuk siapa tahu di kemudian hari dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kontraktual terkait pembangunan-pembangunan dengan pihak ketiga yang dilaksanakan di pemerintahan desa itu sendiri.

"Yang merupakan melaksanakan gugatan-gugatan sehingga kita dapat bekerja untuk dan atas nama pemberi kuasa itu sendiri untuk menghadapi gugatan-gugatan perdata," terangnya.

Dalam hal itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotabaru, Basuki mengatakan, DPMD memberikan pembekalan kepada para kepala desa, berhubungan dengan hal-hal tugas dan tupoksi tanggung jawabnya yang telah disampaikan Kasi Intel Kejari tadi.

"Hal ini, apa yang sudah disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kotabaru supaya kepala desa harus bekerja dalam rangka pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan desanya, agar kepala desa harus berjalan dengan benar supaya tidak hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Baik itu hal-hal yang melanggar administrasi dan lain sebagainya, jadi itu tujuan pembekalan bagi kepala desa yang terpilih di tahun 2018-2020, apalagi kepala desa baru terpilih di tahun 2022. 

Di sisi lain bagi kepala desa yang sudah lama tidak diberikan pembekalan sejak tahun 2017 dan terakhir pada tahun 2018-2019 yang mana saat itu, mengalami pandemi covid-19 dari tahun 2020 Samapi dengan 2021.

"Hanya tahun ini kita dapat melaksanakan kegiatan pembekalan bagi kepala desa, dengan tujuan agar para kepala desa bisa melaksanakan tugas pokok fungsi dan hak tanggung jawabnya dengan baik dan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama