Bantuan Usaha Mikro dan Kecil di Desa Jabiren Diduga Tak Tepat Sasaran

Bantuan Usaha Mikro dan Kecil di Desa Jabiren Diduga Tak Tepat Sasaran

SALAH satu warung yang tidak mendapat bantuan produktif dari Pemprov Kalteng.| foto : manan

PULANG PISAU - Ratusan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, mendapat bantuan produktif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Bantuan bagi UKM itu, diusulkan melalui salah seorang oknum warga setempat berinisial S. Bantuan sendiri stimulan tunai sebesar Rp 2,5 juta bersumber dari Dinas Koperasi dan UKM Kalteng anggaran tahun 2022.

Meski begitu, ironisnya, niat baik Pemprov Kalteng tersebut dikeluhkan sejumlah pelaku usaha setempat. 

Dimana banyak bantuan diduga salah atau tidak tepat sasaran, sehingga kuat  diduga ada oknum yang bermain dalam bantuan tersebut.

Padahal, Pemprov Kalteng terus berupaya memberikan yang terbaik, diantaranya dalam bentuk bantuan kepada masyarakat sejak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), guna menekan inflasi yang berimbas pada kurangnya daya beli masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Hal itu terbukti setelah pada beberapa waktu lalu, Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran melakukan operasi pasar penyeimbang di Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di dua lokasi yakni di Halaman Stadion H M Samusi dan di Kecamatan Jabiren Raya. Artinya Pemprov Kalteng sangat perduli terhadap masyarakatnya.

Usai melakukan operasi pasar penyeimbang di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini, Pemprov Kalteng juga meluncurkan bantuan terhadap pelaku usaha produktif usaha mikro dan kecil tadi, yakni berupa bantuan stimulus tunai sebesar Rp 2,5 juta per pelaku usaha yang penyalurannya melalui rekening bank penerima.

Hasil investigasi dan wawancara oleh awak media dari berbagai narasumber, Sabtu  (19/11/2022). Masyarakat banyak tidak mengetahui adanya program bantuan tersebut. 

Sebab, diketahui bahwa pendataan bantuan dimaksud cukup banyak ditemukan data penerima manfaat yang diduga tidak sesuai dengan yang berhak  menerima, hal itu tentu dapat diindikasikan dalam data fiktif, yakni tidak sesuai peruntukannya sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Tanggal 7 November 2022.

Dari hasil investigasi tersebut, sesuai amanah Undang Undang Pers atau Jurnalis yang salah satu tugasnya sebagai sosial kontrol harus menyajikan suara publik (masyarakat) untuk dituangkan dalam sebuah pemberitaan yang berlandaskan kode etik jurnalis.

Dengan modal surat izin usaha, dikabarkan oknum S beserta rekannya diduga meminta data untuk warga untuk diusulkan guna mendapatkan bantuan tersebut.

Ahmadi dan Mama Ega warga RT 06 Desa Jabiren yang keduanya sebagai pelaku UKM, merasa kecewa karena tidak mendapat bantuan. "Padahal saya hanya penjual warung soto dan kopi, kalau Mama Ega penjual air isi ulang saja," ujarnya Ahmadi cukup singkat.

Saat dikonfirmasi awak media, Camat Jabiren Raya, Agustinuah mengatakan, pihaknya tidak pernah mengetahui adanya bantuan berupa stimulan bagi pelaku UKM di wilayahnya.

"Iya benar kami tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberi tahu atas usulan bantuan tersebut. Harus secar etika pihak kecamatan disampaikan kalau ada bantuan tersebut," ujar Camat.

"Perihal ini kami dari pihak kecamatan tentu kecewa, kalau ada usulan ke masyarakat yang kurang transparan. Apalagi kalau ada yang benar-benar berhak menerima malah tidak dapat," tambahnya dengan tegas.

Senada, Kepala Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Asio Unil meyebutkan bahwa pihak pemeritah tidak mengetahui secara pasti, dikareanakan pihak pengelola atau koordinator tidak melaporkan kepada pemerintah desa, pihaknya hanya memberikan rekomendasi izin usaha.

Dikatakan Asio sapaan akrabnya kalau memang ada program yang bermanfaat bagi masyarakat seharusnya dikoordinasikan dengan pihak pemerintah setempat, baik kecamatan maupun desa.

Sehingga, lanjutnya, desa bisa membantu memberikan data penerima manfaat dengan benar hingga tepat sasaran.

"Hal itu, agar menjaga tidak terjadinya kesenjangan sosial dan menimbulkan polemik di masyarakat, karena data yang usulkan tidak sesuai dengan peruntukannya dan nantinya bisa di batalkan," ujarnya.

"Kami pihak desa siap menyandingkan data untuk kalau diminta," tukasnya.

Terpisah, oknum S saat dikonfirmasi menegaskan kalau dirinya hanya membantu pihak masyarakat kecil agar bisa mendapatkan bantuan untuk kelancaran usaha mereka (masyarakat).

"Data yang kami usulkan berdasarkan data yang ada di pemerintah desa. Kalau jumlah penerima bantuan kurang lebih orang, dan bantuan itu tidak hanya untuk jualan saja, tetapi untuk usaha lain, termasuk untuk usaha bengkel dan lainnya di luar dari usaha perkebunan," ujar S kepada awak media.

Ditanya nominal bantuan, S menjawab per orang mendapat Rp2,5 juta rupiah dikali jumlah penerima.

"Iya bantuannya sebesar Rp2,5 juta per orangnya," tukasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama