BARANG bukti tindak pidana perjudian di Kapuas diamankan Polisi dari terlapor D.| foto : polsekkpsmrg
KUALA KAPUAS - Personel Polsek Kapuas Murung dibackup Unit Resmob Polres Kapuas dan personel Pulsubsektor Dahahup mengamankan terduga pelaku judi dadu gurak lelaki berinisial D (37), sekira jam 23.00 WIB, Rabu 9 November 2022.
Terlapor D warga ber KTP di Jalan Anggrek Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas diamankan di depan mess karyawan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit blok A13 Desa Mengkatip, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.
"Sebelumnya petugas dari tim gabungan yang sedang melakukan patroli menerima informasi dari warga adanya tindak pidana perjudian," kata Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, Sabtu (12/11/2022).
Petugas menindaklanjutinya mendatangi lokasi dan mendapati terlapor sedang menggelar permainan judi jenis dadu gurak.
"Dari terlapor diamankan barang bukti 1 buah lapak dadu dan 3 buah mata dadu, peralatan lainnya serta uang tunai sebesar Rp. 1.322.000,. Terlapor akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," pungkasnya.[zulkifli ]
Tags
Peristiwa