Polres Kapuas Rilis Kasus Pembunuhan dan Tindak Pidana Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Polres Kapuas Rilis Kasus Pembunuhan dan Tindak Pidana Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

JAJARAN Polres Kapuas saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana obat terlarang di Mapores Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Jajaran Polres Kapuas merilis dua kasus tindak pidana, yakni tindak pidana pembunuhan dan perkara pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar, di Aula Mapolres Kapuas, Jumat (28/10/2022).

Giat pers rilis dipimpin langsung Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres, Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kasat Resnarkoba, Iptu Subandi dan Kapolsek Kapuas Hulu, Iptu Debby Soesilo.

"Hari ini kami merilis dua kasus terakhir yang ditangani Polres Kapuas, yang pertama kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi Senin, 24 Oktober 2022. Kejadian diperkirakan sekitar jam 20.00 WIB. TKP (tempat kejadian perkara) di Sei Daha Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas," kata AKBP Qori Wicaksono.

Adapun tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan ini pria berinisial I (24), warga Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, akan dijerat pasal 338 KUHPidana jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Korbannya atas nama Andri Yanto merupakan rekan kerja tersangka. Korban mengalami sejumlah luka bacok di tubuh akibat serangan bertubi yang dilakukan tersangka dengan senjata tajam jenis parang.

Polres Kapuas juga mengungkap tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kejadian pada Selasa, 25 Oktober 2022 malam, aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Kapuas menciduk pria berinisial MT alias ID (34) bersama barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar.

Hasil pengeledahan dari tangan terlapor didapati sejumlah barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar.

"Barang bukti yang diamankan 3.708 butir obat tanpa merk berlogo SL, 700 butir obat tanpa merk berlogo Samco, 40 keping obat dengan merk Samcodin (400 butir), 125 keping obat dengan merk Seledryl (1.500 butir)," kata Kapolres.

Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp695 ribu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

Dalam perkara ini terlapor dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 KUHPidana.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama