Tersangka Kasus Penggelapan Minol di Sampit Tempuh Praperadilan

Tersangka Kasus Penggelapan Minol di Sampit Tempuh Praperadilan

PALANGKA RAYA – Eks Subdistributor minuman berakohol (minol) UD Bintang Cabang Sampit dari distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), Yanto Gunawan resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tindak pidana penggelapan atau penipuan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Senin (19/9/2022) di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur.

Praperadilan tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya, Suriansyah Halim kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sampit. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan terkait minuman beralkohol (minol).

Suriansyah mengatakan, pihaknya akan membuktikan di dalam  sidang Praperadilan bahwa minuman beralkohol yang dilaporkan oleh pelapor terhadap kliennya bukan hanya minuman beralkohol golongan A saja.

“Tetapi faktanya ada minuman beralkohol golongan B, dan golongan C yang tidak pernah mendapatkan izin alias minuman ilegal yang sangat merugikan negara karena tidak pernah membayar pajak dan cukai,” ujarnya melalui rilis yang diterima, Selasa (20/9/2022).

Sehingga menurutnya, minuman alkohol yang tidak berizin atau ilegal tidak bisa menjadi barang bukti ilegal atau alat bukti dalam perkara pidana. Alasannya karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa barang bukti alat bukti dalam perkara pidana adalah wajib barang atau alat bukti yang sah atau legal.

“Dasar dari objek praperadilan pemohon adalah terhadap laporan minuman beralkohol ilegal atau tidak berizin tersebut jelas-jelas tidak membayar pajak dan cukai, bagaimana mungkin termohon sebagai anggota Polri menerima laporan dari minuman tidak berizin atau ilegal, tidak membayar pajak atau atau tidak bayar cukai, bukankah penetapan tersangka menurut Pasal 184 KUHAPidana wajib berdasarkan alat bukti yang sah atau legal, bukan yang tidak sah atau ilegal,” jelasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka kepada kliennya membuat pihaknya kecewa. Pasalnya, sanksi sosial dari masyarakat seakan kliennya sebagai Tersangka sudah terbukti bersalah.

“Padahal faktanya hak-hak dari klien kami belum diberikan oleh PT. Bintang Artha Niaga Kusuma  selaku distributor minuman beralkohol kepada Pemohon dengan UD. Bintang selaku subdistributor minuman beralkohol sebesar Rp. 62.718.930.000,“ bebernya.

Ia menerangkan putusan praperadilan akan dijadwalkan Jumat (23/9/2022) nanti. Putusan tersebut terkait sah tidaknya penetapan tersangka penggelapan minol.[deni]


Lebih baru Lebih lama