Terpidana Tipikor Peningkatan Jalan Maliku - Bantanan Dieksekusi

Terpidana Tipikor Peningkatan Jalan Maliku - Bantanan Dieksekusi

PULANG PISAU - Dua orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Rahafista Nugraha, ST MT dan Sulistiono, ST dieksekuti oleh Tim Eksekusi Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau yang dipimpin langsung Kristalina, SH, pada Jumat 16 September 2022.

"Iya kami Tim Pidsus Kejari Pulang Pisau, telah melaksanakan eksekusi terhadap perkara Tipikor dalam Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Maliku - Bantanan pada Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Pengawas Teknis Peningkatan Jalan Maliku - Bantanan TA 2022 di Rutan Palangka Raya," kata Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi kepada wartawan di Pulang Pisau, Rabu (21/9/2022).

Diungkapkan Kajari, pada Tahun Anggaran 2020 Dinas PUPR Pulang Pisau mendapat anggaran untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan sebesar Rp.15.750.000.000,- (lima belas milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pekerjaan Pengawasan Teknis sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang termuat dalam DPA-SKPD Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 dengan Kode Mata Anggaran 5.2.359.03. 

Selanjutnya, Hermansyah sebagai Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama PT Pancar Kurnia Raya selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku - Bantanan pada Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020

Sedangkan terdakwa Oki Rahafista Nugraha, ST MT selaku Pengawas Teknis dan Sulistiono, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Hermansyah dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Maliku - Bantanan tidak berpedoman kepada Spesifikasi Umum Binamarga 2018 yo Spesifikasi Umum Binamarga revisi 2 sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan berat dari STA.12.431 sampai dengan STA.14.697 pada ruas jalan Maliku - Bantanan TA 2020.

Kemudian, terdakwa Oki Rahafista Nugraha, ST MT dalam pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultasi Konstruksi Pengawasan Teknis Peningkatan jalan tersebut tidak menyiapkan dan melaksanakan Rencana Jaminan Mutu, yang merupakan bagian dari keefektifan dan kepercayaan dari Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa. 

Namun, oleh Sulistiono, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyetujui penerbitan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Tim Teknis Bidang Bina Marga Tahun 2020 Nomor 600/58/TIM TEKNIS-BM/DPUPR/IX/2020 tertanggal 28 September 2020. 

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Tim Teknis Bidang Bina Marga Tahun 2020 Nomor 600/58/TIM TEKNIS-BM/DPUPR/IX/2020 dan Berita Acara Serah Terima Nomor 600/263/PPK/DPUPR-BM/IX/2020 masing-masing tertanggal 28 September 2020 tidak sesuai dengan hasil pekerjaan. Dalam Berita Acara tersebut disebutkan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan kontrak sedangkan fakta di lapangan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak sesuai dengan SOP Pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi Binamarga yang terbaru yaitu Spesifikasi 2018 revisi 2 mulai dari Divisi 4, Divisi 5, dan Divisi 7.

Kedua terpidana perkara tindak pidana Korupsi di atas telah terbukti bersalah berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya  Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022 untuk terpidana OKI Rahafista ST MT dan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022 untuk terpidana Sulistiono, ST yang mana dalam putusan tersebut menjatuhkan hukuman pada terpidana dengan masing - masing pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sedangkan, masih kata Kajari, dalam perkara Hermansyah pada Pengadilan Tingkat Pertama telah di putus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya  Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022, namun putusan tersebut belum Inkracht dikarenakan terdakwa mengajukan banding. 

Adapun Hermansyah telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp3.518.349.600,- (Tiga Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah) untuk disimpan/ ditempatkan pada Rekening Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Bank Rakyat Indonesia Cab. Palangka Raya. 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya  Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022, sejumlah uang yang dititipkan oleh Hermansyah dirampas dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Nomor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya  Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022 sebesar Rp. 6.084.080.705,- (Enam Miliar Delapan Puluh Empat Juta Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah). 

Adapun kerugian tersebut berasal dari kerugian atas pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Maliku – Bantanan sebesar Rp5.978.921.000,00 dan Pekerjaan Konsultasi Pengawas sebesar Rp. 105.159.705,00. 

Dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Eksekusi juga mengembalikan selisih uang sebesar Rp. 29.040.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Terpidana OKI RAHAFISTA NUGRAHA karena dahulupernah menitipkan uang sebesar Rp134.200.000 (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) pada Rekening Penampungan Dana Titipan Kejati Kalteng pada BRI Cab. Palangka Raya.[tim/manan]


Lebih baru Lebih lama