Pengelola Lintang Cafe Bantah Jual Minol secara Ilegal

Pengelola Lintang Cafe Bantah Jual Minol secara Ilegal

SUASANA Lintang Cafe, kwitansi yang diduga milik lintang cafe serta minol yang disajikan ke pengunjung.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Lintang Cafe, salah satu cafe di kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang yang terletak di ujung Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya tersebut diduga menjual minuman beralkohol (minol) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan ilegal.

Arnold, selaku pengelola Lintang Cafe dengan cepat membantah adanya dugaan yang dilayangkan masyarakat tersebut.

Mendengar kabar yang mendapatkan keluhan dari masyarakat tersebut, dengan cepat langsung dibantah Arnold selaku pengelola Lintang cafe.

"Isu yang beredar di masyarakat terkait Lintang Cafe menyajikan minumal beralkohol tersebut tidak benar," tegasnya kepada awak media, Minggu (11/9/2022), malam.

Kembali ditegaskannya bahwa di Lintang Cafe hanya menjual atau menyajikan seafood dan aneka jus.

"Lintang Cafe hanya menjual atau menyajikan seafood dan aneka jus. Kalau ada yang bilang begitu bisa saja ada unsur ingin menjatuhkan usaha saya," tandasnya.

Sementara itu, Iwan (40), salah satu pengunjung Lintang Cafe tersebut kepada awak media mengungkapkan bahwa cafe itu menyediakan minuman dengan kadar alkohol yang termasuk golongan A dan B yang dalam penyajiannya disamarkan menggunakan kemasan atau botol air mineral.

"Untuk bir disajikan dengan teko seharga Rp55 ribu per teko. Kalau Anggur Merah atau Amer Rp75 ribu per botol yang disajikan ke pengunjung menggunakan botol air mineral," tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya, H Akhmad Fordiansyah mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin penjualan minol untuk pelaku usaha di Taman Kuliner Tunggal Sangomang itu.

"Taman Kuliner Tunggal Sangomang yang menjadi salah satu wajah Kota Palangka Raya itu tidak akan pernah diterbitkan izin penjualan minuman beralkohol," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama