Ini Alasan DK Hingga Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya

Ini Alasan DK Hingga Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya

POLISI tetapkan DK sebagai tersangka pembunuh bayi yang baru dilahirkannya.| foto : istimewa 

PALANGKA RAYA - DK (22) ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya. 

Ditetapkannya perempuan berstatus mahasiswi di Kota Palangka Raya sebagai tersangka oleh polisi tersebut karena telah melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di Jalan Bukit Raya V pada Sabtu 10 September 2022, kemarin.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil autopsi serta ditambah keterangan sejumlah saksi, maka DK atau ibu kandung bayi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi ini," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan saat Press Release kasus tersebut, Senin (11/9/2022).

Diuraikannya, menurut pengakuan dari tersangka bahwa dia (DK, red) tega melakukan pembunuhan kepada bayi yang baru dilahirkannya itu karena sang pacar tidak mau bertanggung jawab. 

Kemudian, bebernya, pada waktu itu juga DK ini panik saat teman-temannya mencurigai ada suara tangisan bayi saat dirinya melahirkan di dalam toilet.

"Panik dan takut itulah membuat tersangka ini nekat membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara membekap mulut disaat sang bayi tersebut menangis," bebernya.

Lanjut diuraikan, setelah tidak ada suara dan tidak bernafas lagi, tersangka pun kaget ada suara gedoran dari luar toilet. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung membuang bayinya yang sudah meninggal melalui ventilasi toilet ke belakang rumah kontakan tersebut.

Hingga saat ini, tambahnya, tersangkanya masih ibu korban, sedangkan terhadap sang pacar  dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan.

"Akibat perbuatannya, DK dibidik dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 16 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," tandasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (10/9/2022) pagi, warga sekitar Jalan Bukit Raya V digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah tidak bernyawa.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama