Ampera: Asosiasi Pemerintah sedang Memperjuangkan Nasib Honorer

Ampera: Asosiasi Pemerintah sedang Memperjuangkan Nasib Honorer

BUPATI Bartim, Ampera AY Mebas didampingi Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh saat memberikan keterangan kepada awak media.| foto : istimewa

TAMIANG LAYANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) diminta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Disiplin pegawai ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tetang disiplin PNS. Saya meminta tingkatkan disiplin, kerja keras, dan selalu berorientasi terhadap hasil dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Barito Timur," ucap Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, Senin (19/9/2022).

Tak hanya itu, Bupati Ampera juga meminta kepada para tenaga honorer, baik Pekerja Harian Tetap (PHT) maupun Pekerja Harian Lepas (PHL) agar 
dapat bertanggungjawab melaksanakan tugas-tugas yang diberikan, tingkatkan etos kerja dan taati aturan yang berlaku.

"Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dalam ini sangat berperan dalam memberikan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang kepada bawahan dengan sebaik-baiknya," bebernya.

"Bagi tenaga honorer, baik Pekerja Harian Tetap maupun Pekerja Harian Lepas yang tidak mampu melaksanakan disiplin, Pemerintah Daerah melalui Kepala OPD dapat dengan sepihak memberhentikan," tegasnya.

Selain itu, orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut mengingkatkan kepada seluruh honorer agar tetap semangat dalam melaksanakan tugas, dan bijaksana dalam menyikapi setiap perkembangan berita seputar honorer.

"Saat ini Asosiasi Pemerintah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota sedang memperjuangkan untuk kepastian nasib tenaga honorer yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Kemudian, Bupati meminta kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional Pengaadaan Barang dan Jasa yang telah dilantik pada tanggal 26 Agustus 2022 lalu, agar dapat menyesuaikan diri dengan tugas dan jabatan yang baru.

"Identifikasi setiap permasalahan yang dapat menghambat percepatan pencapaian target, urai dan cari alternatif solusi serta lakukan inovasi untuk pencapaian target yang lebih optimal," harapnya.

Bupati juga meminta perhatian dari seluruh kepala OPD agar mendukung pengisian Kuesioner Survey Kepuasan Masyrakat (SKM) yang bertujuan untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan publik melalui pelibatan masyarakat dalam memberikan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat ini menjadi alat monitoring dan evaluasi bagi pimpinan penyelenggaraan pelayanan sebagai bahan pengambilan keputusan terikat dengan upaya perbaikan pelayanan kepada masyarakat," tukasnya.[siti/kenedy]


Lebih baru Lebih lama