Vonis 3 Tahun, Dua Terdakwa Pemalsuan Surat TGM Ajukan Banding

Vonis 3 Tahun, Dua Terdakwa Pemalsuan Surat TGM Ajukan Banding

SIDANG vonis terdakwa Susi dan Mahyudin di Pengadilan Negeri Palangka Raya.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa HM Mahyudin dan Wang Xie Juan alias Susi yang terjerat perkara pemalsuan surat dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim serta didampingi oleh Yudi Eka Putra dan Hotma Edison Parlindungan Sihaputar selaku hakim anggota terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HM Mahyudin selama tiga tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan pada sidang yang berlangsung di PN Palangka Raya, Senin (1/8/2022) sore.

Atas putusan tersebut, Anwar Sanusi selaku Penasihat Hukum (PH) bersama terdakwa langsung mengambil langkah banding dengan mendaftar ke PTSP PN Palangka Raya.

"Kita banding atas putusan Majelis Hakim ini, dan sudah kita daftar ke PTSP," ungkapnya kepada awak media.

Diakuinya, atas putusan tersebut cukup pihaknya sesalkan, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang penting, seperti terkait RUPS, AHU dan bukti lainnya yang sudah disampaikan secara gamblang di persidangan. 

"Kami menyesalkan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal penting yang sudah kita sampaikan dalam persidangan," tandasnya.

Senada dengan HM Mahyudin, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa Wang Xie Juan alias Susi.

"Menyatakan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," kata Majelis Hakim menyampaikan amar putusan.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Alfin Suherman selaku PH terdakwa menyatakan banding.

"Kita tetap menghormati apapun yang sudah diputus oleh Majelis Hakim. Kami Penasihat Hukum Wang Xie Juan atau ibu Susi ini mengajukan banding," tukasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dalam tuntutan JPU, Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Wang Xiu Juan alias Susi dituntut pidana selama 5 tahun 6 bulan. JPU menyatakan terdakwa telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan yang  menimbulkan kerugian sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama