Sampaikan Duplik, PH Terdakwa Supriady Harapkan Keadilan

Sampaikan Duplik, PH Terdakwa Supriady Harapkan Keadilan

SIDANG terdakwa Supriady di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda duplik.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriady membacakan tanggapan atau duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (23/8/2022), sore.

Duplik yang dibacakan Tim PH terdakwa Supriady di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai oleh Irfanul Hakim tersebut sebagai langkah untuk memperoleh kebenaran materil dalam mengungkapkan perkara yang kini berada diujung persidangan, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut terhadap diri terdakwa.

"Dalam persidangan perkara a quo terdapat sejumlah perbedaan pendapat dan pandangan, terutama antara kami Penasihat Hukum terdakwa dengan Penuntut Umum dalam perkara ini hendaknya harus ditinjau semata-mata sebagai aspek peninjau yuridis terhadap perkara yang sedang kita hadapi sekarang ini," ucap PH terdakwa Supriady dari Kantor Hukum Abdul Siddik SH & Rekan.

Karena memang, lanjut PH membacakan dupliknya, pada kenyataan sudut pandang antara penuntut umum dengan PH terdakwa mulai sejak awal telah berbeda dan bertentangan dalam memandang perkara a quo, dimana penuntut umum hanya memandang secara yuridis formal semata guna berusaha menjerat dan/atau mengaitkan terdakwa dalam perkara tersebut.

Sedangkan, pihaknya selaku PH terdakwa Supriady memandang perkara a quo secara lebih komprehensif guna mencari kebenaran sejati.

"Dalam duplik ini, kami selaku Penasihat Hukum terdakwa Supriady menyatakan tetap pada Nota Pembelaan atau Pledoi yang kami sampaikan di persidangan sebelumnya," tegas PH terdakwa.

Dimana dalam pledoi tersebut, memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Supriady, serta menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam tuntutan JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriady dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Supriady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk tunjangan khusus guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama