Korupsi DD, Mantan Kades Muara Inu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi DD, Mantan Kades Muara Inu Divonis 1,5 Tahun Penjara

TERDAKWA rudi syahrudin menghadiri sidang vonis secara virtual.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Rudi Syahrudin alias Icah, mantan Kepala Desa Muara Inu Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (2014-2019) dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Muara Inu tahun anggaran 2018 oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya, Selasa (23/8/2022).

"Menyatakan terdakwa Rudi Syahrudin alias Icah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Syahrudin alias Icah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim tersebut juga mewajibkan Rudi Syahrudin untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp236.871.227, jika UP tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Apabila, Rudi Syahrudin tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Rudi Syahrudin dari Kantor Hukum Ariamadia SH & Rekan menyatakan pikir-pikir.

Pun demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Vonis majelis hakim terhadap Rudi Syahrudin ini lebih ringan dari tuntutan JPU.  Yang mana JPU menuntut terdakwa Rudi Syahrudin dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa ditahan dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan, serta membayar UP sebesar Rp236.871.227,00, subsider satu tahun kurungan.

Diketahui, Rudi Syahrudin terjerat kasus penyalahgunaan anggaran pembuatan perahu emergency dan tambatan perahu yang bersumber dari Dana Desa tahap II dan tahap III Desa Muara Inu Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatan Rudi Syahrudin tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp236.871.227,00 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan Tipikor pembuatan perahu emergency dan tambatan perahu yang bersumber dari Dana Desa tahap II dan III Desa Muara Inu Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018 Nomor SR-727/PW15/5/2021 tanggal 18 Mei 2021 oleh BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama