PTAM Berencana Naikan Tarif Leding, DPRD Banjarmasin Masih Menolak

PTAM Berencana Naikan Tarif Leding, DPRD Banjarmasin Masih Menolak

KETUA Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah.| foto : santoso

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melalui Komisi II masih menolak rencana kenaikan tarif air leding oleh PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih yang akan dilakukan tahun ini.

"Sampai saat ini, anggota dewan masih tak sependapat dengan rencana PTAM Bandarmasih, yang akan menaikkan tarif air minum tahun ini," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah, kepada wartawan. Senin (1/8/2022). 

Ditegaskan Awan panggilan akrabnya, menaikan tarif air minum saat ini belum tepat, karena masyarakat baru saja mengalami masa krisis dampak dari pandemi Covid-19. Perekonomian masyarakat untuk saat ini masih belum stabil, sehingga kurang tepat untuk menaikkan tarif. 

Wakil rakyat dari fraksi PKS ini, meminta agar PTAM Bandarmasih melakukan sosialisasi dulu ke masyarakat, mulai tingkat kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga (RT), tentang rencana kenaikan tarif tersebut. 

"Dengan sosialisasi dan sharing langsung ke masyarakat siapa tahu nanti ada masukan lain sebagai solusi sebagai alternatif dari rencana kenaikan tarif," tegasnya.

Menurutnya, dengan sosialisasi ke masyarakat, pihak PTAM Bandarmasih dapat mengetahui feedback (masukan), dari masyarakat bawah bagaimana kondisi ekonomi di bawah. 

"Dengan adanya masukan dari masyakarat akan menjadi bahan bagi PTAM terhadap rencana kenaikan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Dirut PTAM Bandarmasih Yudha Ahmad mengungkapkan, pertimbangan PTAM Bandarmasih untuk kenaikan tarif, karena biaya operasional yang terus naik dan tak sebanding.

Dengan pemasukan perusahaan dan rencana kenaikan tarif air minum, sebagai penyesuaikan tarif atas dan tarif bawah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel dan tarif ini menyediakan, dengan perbandingan biaya produksi lebih besar daripada pemasukan PAM. 

"Selama ini menjual air minum rugi 254 rupiah per kubik, sehingga harus dicari solusinya dengan menyesuaikan tarif,” cecarnya. 

Menurut Yudha, Kenaikan 10 persen untuk kelompok 1 atau MBR masih di angka Rp3.800, sedangkan biaya produksi Rp7.800, artinya masih disubsidi oleh kelompok III atau menengah keatas. 

"MBR perhitungannya kenaikannya hanya 100 rupiah per kubik," ujarnya.[santoso]


Lebih baru Lebih lama