Legislatif Banjarmasin Minta DPUPR Tunda Proyek Dermaga Apung

Legislatif Banjarmasin Minta DPUPR Tunda Proyek Dermaga Apung

JAJARAN Komisi III DPRD Kota Banjarmasin saat RDP dengan Dinas PUPR Kota Banjarmasin terkait proyek dermaga apung.| foto : santoso

BANJARMASIN – Jajaran Komisi III DPRD Kota Banjarmasin sepakat untuk meminta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin menunda proyek dermaga apung.

Karena dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III Hilyah Aulia, bersama Wakil Ketua Komisi III Afrizaldi dan anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan dermaga atau jembatan apung senilai Rp4,5 miliar, berlokasi di bawah Jembatan Dewi Banjarmasin yang informasinya tidak diketahui oleh Komisi III sebagai mitra kerjanya.

"Kami dari Komisi III tidak mengetahui sama sekali dan tak jelas asal usulnya, bahkan PUPR tidak bisa merincikan kronologisnya," ungkap Hilyah Aulia, Selasa (2/8/22), saat dihubungi via kontak WhatsApp.

Ditegaskan Politisi Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, proyek pembangunan dermaga apung yang akan dikerjakan itu, jajaranya mengetahuinya justru dari media, bukan dari mitra kerja sendiri yang memberitahukan,  

Pihaknya menginginkan penyampaian informasi adanya pergeseran anggaran kegiatan tersebut, disampaikan langsung oleh Dinas PUPR sebagai mitra kerja, sehingga pihaknya dapat menjawab pertanyaan masyarakat dan media. Kalau pihaknya tak mengetahui seperti sekarang, lalu fungsi pihaknya di komisi seperti apa nantinya.   

Jika PUPR tetap berkeras diri untuk melanjutkan pekerjaan proyek dermaga apung itu, DPRD Kota Banjarmasin dalam hal ini Komisi III tidak ikut campur alias lepas tangan, apabila ditemukan terjadi masalah hukum.

Sebab dengan adanya menggeser anggaran itu, pihaknya dalam hal ini Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin tidak mengetahui.

"Tidak jelas penjelasan PUPR. Dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) juga tidak dianggarkan. Jika memang ada perubahan pekerjaan proyek atau pergeseran anggaran harus diberitahukan kepada DPRD Banjarmasin," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Afrizaldi mengatakan, ada dugaan penyelewengan spesifikasi angaraan, terkait proyek dermaga apung senilai Rp4,5 miliar.

"Kami akan minta detailnya ke Badan Keuangan daerah dan Barenlitbangda Banjarmasin termasuk LPSE karena ada kejanggalan dalam proyek ini," katanya. 

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN), dari informasi yang didapat dalam RDP Komisi III dan Dinas PUPR Banjarmasin, diketahui proyek dermaga apung yang tidak ada dalam RKA muncul atas permintaan Barenlitbanda, karena beberapa proyek revitalisasi sungai dibatalkan.

Alasan PUPR ada tiga proyek yang batal dikerjakan. Maka hadirlah proyek dermaga apung ini, pihaknya akan mempelajari semua proyek yang sudah dianggarkan, apakah ada indikasi dan dugaan serupa, agar semua proyek di Banjarmasin sesuai dengan aturan.

"Jangan-jangan proyek lain juga seperti ini. Makanya akan saya pelajari dulu. Termasuk juga dalam hal penyedia jasa yang memenangkan lelang proyek apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak," pungkasnya.[santoso]

Lebih baru Lebih lama