Perkara Pengangkutan BBM Ilegal Hasil Tangkapan Lanal Banjarmasin Telah Dilimpahkan

Perkara Pengangkutan BBM Ilegal Hasil Tangkapan Lanal Banjarmasin Telah Dilimpahkan

PENYERAHAN Barbuk hasil tangkapan Lanal Banjarmasin.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah melaksanakan penandatanganan berita acara pelimpahan perkara dan barang bukti, berupa dua unit kapal kayu yang bermuatan BBM ilegal hasil tangkapan Lanal Banjarmasin, pelimpahan pada Jumat (19/8/2022) malam, di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Kapuas.

Dua unit kapal kayu tersebut ditangkap oleh Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin pada 11 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB lalu, yakni KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri, diamankan saat melintas di perairan Kapuas, tepatnya di Sungai Kapuas Kelurahan Mambulau Kecamatan  Bataguh Kabupateb Kapuas Provinsi Kalteng, tepatnya pada titik kordinat  03º01'53.8"S - 114º23'26.5" E.

Dua kapal itu diamankan saat membawa BBM bersubsidi jenis solar yang diduga ilegal sebanyak 194 drum atau setara kurang lebih 38,8 kiloliter.

Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Bambang Haryanto selaku penyidik Lanal Banjarmasin, melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu, (20/8/2022) menyampaikan setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman di Markas Komando Lanal Banjarmasin bahwa dua kapal tersebut melanggar undang-undang pelayaran pasal 52 ayat (1) Permenhub tahun 2021 dan undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya, Lanal Banjarmasin melimpahan perkara pelayaran dua unit kapal kepada Dishub Kabupaten Kapuas," ungkapnya.

Dari pihak Dishub Kapuas diterima oleh Mashuri, A Md, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dishub, selain dual kapal turut diserahkan  Nahkoda dan ABK berinisial MM, AM, MS dan An.

Kemudian pelimpahan perkara kepada Polres Kapuas diserahkan kepada Iptu Iyudi Hartanto S.T.K , S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Kapuas.

Ditempat terpisah Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla mengatakan, pelimpahan perkara dan barang bukti adalah sebagai langkah tindak lanjut untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pihak yang diberi wewenang khusus.

"Rencana kedepan akan dilaksanakan kembali patroli rutin oleh Tim Patkamla Lanal Banjarmasin dan jajaran Posal (Pos TNI AL) yang tersebar di wilayah Kalsel dan Kalteng agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum diketahui modus operandinya," tegasnya.

"Kepada unsur-unsur yang membantu terkait hal tersebut kami ucapkan banyak terima kasih, sehingga proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan baik dan tertib," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama