Kejagung Tetapkan ST sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT AKT

Kejagung Tetapkan ST sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT AKT

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan rentang waktu dugaan tindak pidana sejak tahun 2016 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan beneficial owner PT AKT yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan pertambangan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah.

Adapun lokasi penggeledahan meliputi beberapa daerah, di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa dalam kasus ini terdapat indikasi kerja sama antara pihak perusahaan dengan penyelenggara negara.

Menurutnya, penyelenggara negara tersebut memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, yang seharusnya dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam kasus ini ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang. Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” ujar Syarief dalam keterangannya di Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk penyelenggara negara yang diduga turut berperan dalam kasus tersebut, dan proses hukum akan terus dikembangkan.[kejagung/deni]
Lebih baru Lebih lama