Pengeras Suara di Masjid Tahai Jaya Dicuri, Pelaku Dibekuk Polisi

Pengeras Suara di Masjid Tahai Jaya Dicuri, Pelaku Dibekuk Polisi

PELAKU saat bekuk Resmob Polres Pulang Pisau bersama Personil Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau.| foto : polrespulpis 

PULANG PISAU - Pria berinisial AW (43) warga Banjarbaru (red), Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pria paruh baya itu, diduga melakukan aksi pencurian di Masjid Al-Amin Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB. 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin kepada awak media, Sabtu (6/8/2022) mengatakan, setelah terduga berhasil mencuri mixer masjid tersebut lalu pelaku dilaporkan para saksi pada Jumat 5 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB. 

"Terduga pelaku ini mencuri mixer yang digunakan sebagai pengeras suara di masjid Al-Amin Desa Tahai Jaya," ucapnya kepada awak media. 

Dijelaskan AKP Daspin, tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana bermula para saksi yang sekaligus pelapor mengumandangkan adzan Magrib (tanda masuknya salat Maghrib). 

Namun, saat hendak menghidupkan Mixer Audio, pelapor tidak menemukan lagi alat pengeras suara itu di dalam Masjid Al - Amin dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Maliku. 

"Menindaklanjuti laporan para saksi tadi tim gabungan Resmob Polres Pulang Pisau bersama Personil Polsek Maliku berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang diambil pelaku," tutur AKP Daspin. 

Ditambahkannya, dimana modus operandi yang dilakukan pelaku 
berangkat dari Banjarmasin (Kalsel) menggunakan sebuah mobil miliknya ke arah Desa Tahai dan berpura pura singgah di masjid.

Kemudian lagi, saat masjid yang menjadi target dalam keadaan sepi pelaku melakukan aksinya dengan mengambil sebuah Mixer Audio merek yang dimasukkan ke dalam mobil nya dan dibawa kabur. 

"Barang bukti dimaksud berupa 1 buah kotak Mixer Audio buah Mobil merk Daihatsu Nopol DA 1538 LO, warna Putih. Pelaku bakal diterapkan pasal 362 Kuhpidana (red)," ungkapnya. 

Sementara perlu diketahui, informasi terbaru dari Tim Resmob Polres Pulang Pisau, kabar akan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan di lapangan bahwa kasus tersebut dilakukan terlapor sampai saat ini telah  mencapai 33 TKP terdiri dari, 26 TKP di wilayah Banjarmasin, 4 TKP di Kapuas dan 3 TKP di Pulang Pisau (Desa Gadabung 1 TKP dan 2 TKP di desa Tahai Jaya.[manan]


Lebih baru Lebih lama