Divonis 4 Tahun, Terdakwa Sumur Bor Dieksekusi

Divonis 4 Tahun, Terdakwa Sumur Bor Dieksekusi

PALANGKA RAYA - Kasus pengadaan sumur bor yang menjerat Arianto, akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kamis (4/8/2022).

Sebelumnya terdakwa Arianto sempat divonis bebas saat persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Namun usai Putusan Kasasi Makamah Agung (MA), terdakwa terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Usai menerima salinan Kasasi dari MA yang mana putusan dengan Nomor Putusan Kasasi 2272 K/Pid.Sus/2022 keluar pada Jumat, 17 Juni 2022, pihak Kejari langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa pada Kamis, 4 Agustus 2022.

"Kejari langsung melakukan eksekusi," tegas Kasi Pidsus Kejari Kota Palangka Raya, Cipi Perdana
kepada awak media.

Ia mengungkapkan, terdakwa juga dibebankan denda Rp100 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

"Ya benar terdakwa Arianto divonis empat tahun penjara. Terdakwa sudah kita eksekusi hari ini (kemarin, red) untuk menjalani sisa masa tahanan," tandas pria kelahiran Jogjakarta ini. 

Senada, Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren membenarkan bahwa terdakwa Arianto sudah dieksekusi. 

"Sudah kami eksekusi," imbuhnya. 

Sebelum putusan Kasasi keluar, Kasi Pidsus sebelumnya, Irwan Ganda Saputra mengirimkan memori Kasasi sebanyak 700-an lembar yang pihaknya ajukan. Namun yang jadi pertimbangan, kenapa dalam audit BPKP Perwakilan Kalteng dalam putusan Arianto tidak dipergunakan. 

"Ya dari audit BPKP kan jelas menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap Arianto," terangnya. 

Latar belakang perkara ketika JPU menyatakan Kepala DLH Kalteng, Fahrizal Fitri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II. 

Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA).

Mohammad Seman selaku Konsultan Pengawas kemudian melaporkan sejumlah pengawasan yang ternyata fiktif tapi tetap menerima pencairan anggaran. 

JPU menuding Arianto dan Seman melakukan pengawasan fiktif dan mencairkan anggaran dengan pertanggungjawaban administrasi saja. Audit oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp1.397.355.190.[deni]

Lebih baru Lebih lama