Upaya Jaga Kesehatan dan Rasa Aman, Kemenag Terbitkan Panduan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban

Upaya Jaga Kesehatan dan Rasa Aman, Kemenag Terbitkan Panduan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban

KAKANKEMENAG Kapuas H Hamidhan saat pelepasaan calon jemaah haji Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, H Hamidhan meminta jajarannya dan masyarakat dapat mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022.

Menurutnya, panduan tersebut diterbitkan untuk menjaga kesehatan dan memberikan rasa aman kepada umat Islam, dalam pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“SE tersebut bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban," kata H Hamidhan, Jumat (8/7/2022).

Lanjutnya, yaitu dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Edaran ini, lanjut Kakankemenag Kapuas, juga mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, dan khotbah Idul Adha.

"Dimana dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan ketentuan berkurban, muai dari teknis penyembelihan, pengulitan sampai penyaluran daging kurban," terangnya.

Dikatakann bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.

Sementara itu, pihaknyapun juga mengimbau agar umat Islam untuk lebih teliti dalam membeli hewan kurban dan memastikan bahwa hewan kurban dalam kondisi sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama