Terjerat 2 Perkara, Mantan Kades Ini Terancam 11 Tahun Penjara

Terjerat 2 Perkara, Mantan Kades Ini Terancam 11 Tahun Penjara

SIDANG beragendakan tuntutan JPU atas terdakwa Bidu A Kamis yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Mantan Kepala Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas periode 2015-2021, Bidu A Kamis yang terjerat dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut terancam hukuman 11 tahun penjara.

Pada perkara dengan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bidu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan penjara. JPU juga menuntut Bidu membayar uang penganti sebesar Rp737.191.320,00, subsidair 3 tahun.

Kemudian, pada perkara kedua dengan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, terdakwa Bidu dituntut pidana penjara selama 5  tahun dan membayar denda sebesar Rp200 Juta subsider 3 bulan penjara. Bidu juga dituntut oleh JPU membayar uang penganti sebesar Rp116.998.650,00 subsidair 2  tahun 5  bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas JPU Kejaksaan Negeri Kapuas, Alfian Fahmi saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang digelar secara virtual, Kamis (14/7/2022).

JPU menyebut, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menghambat upaya Pemerintah dalam membangun Desa.

Selain itu, beber JPU, motif perbuatan terdakwa dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan renovasi rumah dan kepentingan pribadi lainnya, serta dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar nilai kepatutan dan norma asusila karena untuk berfoya-foya dan main wanita.

Sedangkan dalam Perkara BLT-DD, lanjut JPU, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung progam pemerintah, serta perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp116.998.650,00.

"Perbuatan terdakwa Bidu A Kamis dilakukan pada saat Presiden menetapkan status Negara mengalami Pandemi Covid-19.
BLT-Dana Desa merupakan program Pemerintah Pusat untuk menanggulangi dampak Pandemi Covid-19 yang seharusnya diperuntukkan bagi orang tidak mampu," kata JPU.

"Hal yang meringankan, terdakwa Bidu A Kamis bekata jujur dan sopan selama jalannya persidangan, serta belum pernah dihukum," tukas JPU.

Pada persidangan sebelumnya, Mantan Kades Tangirang itu didakwa secara sah melawan hukum telah menyelewengkan dana BLT-DD Tahun Anggaran 2020 bulan pertama sebesar 15% yang merugikan keuangan negara sebesar Rp116.998.000,00.

Dan juga didakwa dalam perkara penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan Negara senilai Rp737.191.320,00.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama