Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Sapi di Katingan Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Sapi di Katingan Dituntut 2 Tahun Penjara

TERDAKWA menjalani sidang tuntutan, dan Endas Trisniwati salah satu PH terdakwa.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan menuntut 2 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Nurodin selaku peminjam CV Sangalang Makmur (CV SM) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan dipimpin Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim, Selasa (19/7/2022) sore tersebut, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3  bulan kurungan.

"Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurodin dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata JPU membacakan tuntutannya secara virtual.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Nurodin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.248.691, subsidair pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam perkara tersebut, JPU menjerat Nurodin dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam dakwaan Nurodin disebut bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan seorang berinisial HP yang saat itu masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Katingan masa jabatan 2014-2019, dimana berawal ketika Pemkab Katingan pada tahun 2017 memperoleh Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2017.

Sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tersebut, Nurodin yang menggunakan CV SM itu terlibat dalam hibah bibit sapi kepada Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing dengan menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Katingan.

Dalam perkara itu, penyidik dari Kejaksaan Negeri Katingan akhirnya menyatakan perbuatan Nurodin bersama HP itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp387.068.691.

Diluar persidangan, Endas Trisniwati salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa menegaskan bahwa pihaknya sangat tidak sependapat atas tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut.

"Tentu saja kami tidak sependapat, kami akan menyampaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam Peldoi nantinya. Klien kami ini hanya diminta membantu dalam pengadaan bibit sapi itu," tandasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama