PH Terdakwa Korupsi Disdik Katingan Hadirkan Ahli Pidana di Persidangan

PH Terdakwa Korupsi Disdik Katingan Hadirkan Ahli Pidana di Persidangan

AHLI Pidana saat memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Supriady SSos, terdakwa penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk tunjangan khusus guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2017, kembali jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (19/7/2022) sore.

Sidang yang dipimpin Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim itu dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Di persidangan tersebut, PH terdakwa menghadirkan Ahli Pidana dari STIH Tambun Bungai Palangka Raya, yakni Bernadus Letlora.

Dalam memberikan keterangan, 
Bernadus dicecar sejumlah pertanyaan mengenai perkara yang menjerat tedakwa Supriady tersebut, baik dari PH terdakwa yang hadir secara langsung di persidangan maupun dari JPU melalui virtual.

Diluar persidangan, Abdul Siddik salah satu PH terdakwa kepada awak media mengaku bahwa keterangan dari ahli pidana di persidangan tersebut sangat menguntungkan pihaknya.

Karena, ungkapnya, berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Inspektorat, tidak ada disebutkan nama Supriady sebagai pihak yang bertanggung jawab dan melakukan verifikasi pun bukan tanggung jawab Supriady selaku Bendahara Pengeluaran.

"Jadi, klien kita ini tidak ada melakukan penyimpangan dalam penyaluran tunjangan khusus guru ini. Dan tidak melanggar pidana," tegasnya.

Terpisah, Erfandy Rusdy Quiliem, JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Katingan itu menuturkan bahwa perbedaan pendapat dalam persidangan merupakan hal yang wajar.

"Perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa dalam persidangan sesuatu yang wajar. Tapi, semua kita serahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama