Saksi Ungkap Fakta Ini dalam Sidang Lanjutan Supriady

Saksi Ungkap Fakta Ini dalam Sidang Lanjutan Supriady

PENGADILAN Tipikor Palangka Raya kembali menggelar sidang terdakwa Supriady.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Kembali, Supriady menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Jumat (1/7/2022).

Sidang yang dipimpin Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

Sidang lanjutan kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi atas perkara penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat, yang menjerat Supriady menjadi terdakwa.

Saksi yang dihadirkan tersebut, diantaranya Mega Hurli, Arbidin, Toto Jaya, dan Timor.

Mega Hurli, Guru SDN Tewang Kadamba dalam persidangan mengaku menerima tunjangan khusus tersebut pada semester 1 dan 2 yang dirapel pada semester 2 tahun 2017.

Kemudian, di hadapan majelis hakim, Timor yang pada waktu itu selaku Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Kabupaten Katingan mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) di Dinas Pendidikan setempat terkait adanya pengaduan mengenai pungli dalam penyaluran tunjangan tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam tersebut, Timor lah yang paling banyak dicecar pertanyaan, baik itu dari majelis hakim, JPU serta Penasihat Hukum (PH) Supriady.

"Supriady ini selaku Bendahara Pengeluaran, yang mana  tugasnya adalah menyimpan, mengeluarkan atau membayar dan administrasi, proses administrasinya sudah benar. Untuk melakukan verifikasi bukan tugas Bendahara Pengeluaran," tegas Timor di ruang persidangan.

Dilanjutkan pria yang saat itu juga sebagai Ketua Tim Riksus menguraikan bahwa proses administrasi keuangan yang dilakukan dalam tunjangan khusus guru 2017 tersebut sudah memenuhi aturan.

"Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat, tidak ada disebutkan nama Supriady sebagai pihak yang bertanggung jawab dan verifikasi terhadap nama penerima. Dan verifikasi itu pun bukan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran," tandasnya.

Usai sidang, Abdul Siddik salah satu PH terdakwa menuturkan, dari keterangan saksi di persidangan tersebut membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh Supriady.

"Dari keterangan saksi di persidangan tadi bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Inspektorat Kabupaten Katingan, tidak ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh Supriady," ucapnya kepada awak media.

Terpisah, JPU yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Katingan tersebut kepada awak media mengaku bahwa pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa 5 Juli 2022 mendatang, pihaknya kembali menghadirkan saksi dan Ahli.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama