Rapat Awal Penyusunan RDTR di Bahaur sudah Berlangsung

Rapat Awal Penyusunan RDTR di Bahaur sudah Berlangsung

PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Dinas PUPR sudah menggelar rapat awal penyusunan rencana detail tata ruang atau RDTR Kecamatan Kahayan Kuala (Bahaur), di aula kantor kecamatan setempat pada Rabu 29 Juni 2022.

Rapat dipimpin langsung Camat Kahayan Kuala, H Muhammad Daulai didampingi Kapolsek Kahayan Kuala, Ipda Ibnu Khaldun, Danramil Kahayan Kuala, Danramil Pelda Turmidi, perwakilan SOPD terkait, lurah, dan beberapa kepala desa. 

Itu disampaikan Kadis PUPR Pulang Pisau, Usis I Sangkai Kabid Tata Ruang Ferdinand Yacobvella, kepada awak media ini, Kamis (30/2022). 

"Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun materi RDTR perkotaan Bahaur bersama kelengkapan dokumen  seperti, materi teknis, naskah akademis, draft ranperda, album peta, dan KLHS," katanya. 

Tujuannya dari pekerjaan ini pun, lanjut Ferdinand adalah mempersiapkan landasan spasial pembangunan yang dapat dijadikan sebagai panduan Pemkab Pulang Pisau dalam mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan tersebut, khususnya melalui perizinan bagi penduduk dalam memanfaatkan ruang dan mendirikan bangunan.

"Jadi sasaran dari kegiatan ini, yakni dokumen fakta dan analisa RDTR,  dokumen materi teknis atau buku rencana RDTR dan peraturan zonasi. Lalu, untuk album peta digital skala 1:5000 RDTR yang mendapat supervisi dari BIG, sebagai dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta Ranperda tadi," ungkapnya. 

Dia menambahkan, proses penyusunan RDTR ini juga akan melibatkan beberapa pihak, baik dari pengelola kebijakan/pemerintah serta unsur masyarakat yang berada lingkup di wilayah perencanaan. 

"Nantinya akan ada Forum Group Discussion atau FGD sebagai tindak lanjut kegiatan yang sudah dilaksanakan di Bahaur kemaren," tutup Ferdinand. 

Sementara dikabarkan pada kegiatan tersebut, secara virtual Asisten I Setda Pulang Pisau, Syaripul Pasaribu membacakan sambutan bupati daerah setempat.

Dimana pada poin sambutan bupati, ia menyampaikan bahwa RDTR perkotaan Bahaur ini nantinya akan menjadi produk hukum yang merupakan turunan dari Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau. 

"Dimana salah satu ketentuan dalam dokumen RTRW adalah pengembangan kawasan perkotaan Bahaur," katanya saat membacakan sambutan Bupati Pudjirustaty Narang. 

Kemudian, lanjutnya, untuk tahap finalnya adalah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah administrasinya dan wajib diintegrasikan dalam bentuk digital ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). 

"Dokumen ini nantinya berguna sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. RDTR ini juga berperan penting untuk mewujudkan kepastian hukum penerbitan perizinan yang pada akhirnya akan mengakselerasi pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah," ucap Syaripul. 

Diungkapkan, Kecamatan Kahayan Kuala adalah salah satu wilayah di Kabupaten Pulang Pisau yang mengalami perkembangan cukup pesat, sehingga kebutuhan terhadap pemanfaatan dan pengendalian ruang juga semakin meningkat. 

Oleh sebab itu, lanjutnya, kondisi ini juga harus diantisipasi dengan adanya tindakan penataan yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat, baik dalam kegiatan berusaha maupun non berusaha. 

Selain itu juga adanya proyek strategis nasional food sstate di Kabupaten Pulang Pisau juga berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

"Jadi, partisipasi aktif dari semua unsur yang berpengaruh terhadap kebijakan di wilayah perencanaan sangat kami harapkan. Penyediaan data, serta informasi yang akurat mempunyai peran penting dalam proses analisa serta  perumusan konsepsi RDTR ini. Secara tidak langsung RDTR yang akan disusun ini juga akan berperan sebagai langkah untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang akan terjadi di sekitarnya sebagai daerah penyangga Food Estate," pungkasnya. 

Sementara perlu diketahui, Kecamatan Kahayan Kuala adalah lokasi ketiga di Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), setelah Kecamatan Kahayan Hilir dan Pandih Batu.[manan]


Lebih baru Lebih lama