Polres Kotabaru Amankan Terduga Pemalsu Dokumen Magang Advokat

Polres Kotabaru Amankan Terduga Pemalsu Dokumen Magang Advokat

KOTABARU - Polres Kotabaru menggelar konferensi pers terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat magang advokat dari salah seorang pengacara di aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (4/7/2022) sore.

Dugaan seorang pelaku pemalsuan dokumen sertifikat magang syarat advokat yang dilakukan oleh seorang pengacara berinisial MHH (33) warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, pelaku MHH diduga memalsukan sertifikat magang yang seharusnya diperoleh setiap advokat melalui proses pendidikan atau magang selama 2 tahun berturut-turut.

Jalil juga menjelaskan, pelaku juga saat itu tidak menjalankan syarat-syarat tersebut untuk mendapatkan surat dokumen advokat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas perbuatan itu, Polres Kotabaru menetapkan MHH sebagai tersangka, dikarenakan yang bersangkutan saat itu ingin cepat-cepat menjadi advokat, namun ada salah satu syarat yang harus dilakukan oleh tersangka yang harus dipenuhi.

"Namum pelaku tidak melakukannya sehingga pelaku memalsukan dokumen tersebut," kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim juga menambahkan, kasus tersebut terungkap bermula laporan dari masyarakat yang merasa di rugikan kemudian komplain ke Polres Kotabaru.

"Yang mana seharusnya pelaku mendapatkan dokumen magang advokat tersebut harus melalui proses dari Paradi selama 2 tahun, namun saat itu pelaku tidak melakukannya," ucap Jalil.

Kini tersangka MHH berurusan dengan penegak hukum Polres Kotabaru, dan dijerat pasal 263 ayat 2 atau pasal 378 yaitu tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama