Tertangkap Lantaran Perkara Narkotika, 2 Wanita Muda Ini bakal Lebaran di Penjara

Tertangkap Lantaran Perkara Narkotika, 2 Wanita Muda Ini bakal Lebaran di Penjara

TERSANGKA 2 pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan polisi di wilkum Polres Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Bulan suci Ramadan yang merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan, ternyata tak bisa membuat para pemakai dan pengedar narkoba insaf.

Terbukti kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menangkap dua wanita muda yang terjerat kasus peredaran gelap narkotika, pertama Senin, 1 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB diamankan wanita inisial MA (34).

"MA kami amankan saat berada di Pelabuhan Danau Mare di Jalan Jenderal Sudirman. Dari terlapor MA didapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,12 gram," kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Sabtu (6/4/2024).

Terlapor MA diketahui adalah warga asal Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulpis dan beralamat domisili di Desa Palingkau, Kacamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Keesokan harinya, Selasa 2 April 2024 polisi kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika. Lagi-lagi pelakunya adalah seorang wanita, inisial  DM (23) adalah warga Jalan Mawar, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan mendalam dan pada Selasa, 2 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB mengamankan terlapor DM di sebuah hotel di Jalan Pemuda," beber Subandi.

Lanjut Kasat, terlapor DM tertangkap tangan, dan dari DM disita barang bukti 1 paket besar berisi narkotika jenis sabu seberat 68,71 gram serta 1 paket kecil berisi sabu dengan berat 1,71 gram.

Dari penangkapan DM turut diamankan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berplat DA 1805 JY serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

"Kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, berikut barang bukti keduanya diamankan di Mapolres Kapuas guna mengikuti proses penyidikan," kata Subandi.

MA dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sedangkan DM disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama