Penasihat Hukum Optimistis HM Mahyudin Bisa Bebas

Penasihat Hukum Optimistis HM Mahyudin Bisa Bebas

ANWAR Sanusi bersama HM Mahyudin ketika diwawancara awak media.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Anwar Sanusi, Penasihat Hukum (PH) terdakwa HM Mahyudin meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari perkara pemalsuan surat.

Permintaan tersebut disampaikan PH terdakwa saat membacakan duplik pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan duplik, Jumat (22/7/2022), sore.

"Kami mohon Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan terdakwa HM Mahyudin tiidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP," ucapnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim.

Selain itu, dalam dupliknya, PH juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dibebaskan dari status tahanan atau penangguhan penahanan.

Masih dalam duplik, PH terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memulihkan hak, kedudukan dan nama baik terdakwa sebagaimana keadaan semula, serta membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp5.000.

"Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono)," tegasnya mengakhiri pembacaan duklip tersebut.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim mengungkapkan bahwa untuk sidang putusan atau vonis perkara tersebut akan digelar pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 mendatang.

Diluar persidangan, kepada awak media PH terdakwa menegaskan bahwa pemberhentian terdakwa HM Mahyudin sebagai direktur PT PT Tuah Globe Mining (PT TGM) itu bertentangan dengan Pasal 105 ayat (1) dan (2) UU PT.

Kemudian, lanjutnya, keputusan RUPS PT TGM tanggal 6 Mei 2019 yang memberhentikan terdakwa dari anggota direksi tersebut bertentangan dengan UU PT. 

"Berdasarkan kaidah hukum, bahwa segala keputusan yang bertentangan dengan Undang-undang adalah tidak sah dan batal demi humum. Dan pemberhentian tersebut dapat dianggap tidak pernah terjadi," tegasnya.

"Kita optimis, Bapak HM Mahyudin ini bebas dari semua tuntutan JPU," tandasnya.

Diketahui, mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin dituntut penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama