Pemkab Pulang Pisau Keluarkan Surat Edaran Pemotongan Hewan Kurban

Pemkab Pulang Pisau Keluarkan Surat Edaran Pemotongan Hewan Kurban

KABID Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ibrahim.|  foto : manan

PULANG PISAU - Guna menjaga kesehatan pasokan ternak sapi terutama di wilayah Pulang Pisau jelang hari raya idul adha, Pemkab Pulang Pusau menertibkan Surat Edaran (SE) Nomor: 520/1338/DISTAN/VI/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban Dan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK).

Itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Slamet Itung Rianto melalui Kepala Bidang Pertenakan dan Kesehatan Hewan, Ibrahim, Kamis (7/7/2022). 

"SE itu berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022, tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK atau Foot And Mouth Disease, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 32 Tahun 2022, tanggal 31 Mei 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan lbadah Kurban Pada Saat Kondisi Wabah PMK dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 303/DTPHP/05/2022, tanggal 12 Mei 2022 Tentang Pengendalian PMK di Provinsi Kalimantan Tengah," ucapnya.

Ia menjelaskan SE tersebut dikeluarkan lantaran risiko terbesar penyebaran PMK melalui lalu lintas hewan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi serta produk ikutannya.

Selain itu, kendaraan pengangkut maupun peralatan yang terkontaminasi virus PMK juga menjadi median penyebaran.

"Mengingat meningkatnya frekuensi lalu lintas hewan untuk memenuhi kebutuhan daging dan hewan kurban menjelang hari raya Iduladha, gubernur meminta pengamanan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK melalui SOP," katanya.

Dalam SE itu ditekankan bahwa hanya hewan dan produk hewan sehat yang boleh dilalulintaskan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di Kalteng.

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan hewan ternak yang boleh masuk ke Pulpis atau secara luas wilayah Kalteng. Yakni hewan memiliki surat keterangan sehat, memiliki izin rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, dan punya rekomendasi masuk dari daerah penerima.

"Apabila tiga syarat itu tidak dilengkapi, maka ternak dalam konteks berada dalam lalu lintas itu akan dikembalikan. Kami berharap edaran ini dapat ditaati," ungkapnya.

Terkait ketersediaan hewan kurban di wilayah Pulang Pisau, saat dalam keadaan aman. "Stok hewan kurban di Pulpis aman," tutupnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama