Pansus DPRD Kapuas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda APBD 2021 Kembalikan Mandat

Pansus DPRD Kapuas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda APBD 2021 Kembalikan Mandat

PANSUS 21 DPRD Kapuas.| foto : hmsdprdkps

KUALA KAPUAS - Berakhirnya kerja 
Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, atau disebut Pansus 21, dikarenakan tidak diberikan penambahan waktu. 

Anggota DPRD Kapuas, Drs Syarkawi H Sibu M.Si yang sebelumnya Ketua Pansus itu menyampaikan, Pansus 21 Kapuas menyerahkan kembali mandat yang diberikan DPRD Kapuas sejak Senin, 25 Juni 2022.

“Pansus 21 Kapuas mengembalikan mandat kepada lembaga DPRD Kapuas, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021,” kata Syarkawi, Kamis (28/7/2022).

Menurunya adanya permintaan penambahan waktu tersebut, bukan keinginan Pansus 21 Kapuas melainkan pihak eksekutif, agar Pansus 21 dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa maksimal bekerja.

“Kesepakatan Pansus 21 dengan eksekutif untuk mengusulkan penambahan waktu, dan untuk revisi jadwal Banmus sudah mendapatkan restu dan petunjuk Pimpinan Dewan, ternyata  Banmus gagal menggelar rapat,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjutnya, tidak ada lagi waktu dan ruang untuk Pansus 21 bekerja melakukan konfirmasi atas hasil kerja lapangan kepada eksekutif, sebab pada Selasa 26 Juli 2022 sudah digelar rapat paripurna.

Ia meneramgjan bahwa Pansus  bekerja dengan niat tulus dan telah bekerja sesuai agenda Banmus.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama