Senator Kalteng Perjuangkan Desa Dambung, Bupati Ampera: Terima Kasih Pak Teras

Senator Kalteng Perjuangkan Desa Dambung, Bupati Ampera: Terima Kasih Pak Teras

BUPATI Bartim, Ampera AY Mebas.| foto : istimewa

TAMIANG LAYANG - Perjuangan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang agar Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah tetap milik Kabupaten Barito Timur (Bartim) diapresiasi oleh Bupati.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten dan masyarakat mengapresiasi yang sangat tinggi kepada Bapak Agustin Teras Narang yang memperjuangkan Desa Dambung agar tetap milik Barito Timur," ungkap Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, Kamis (28/7/2022).

Selain itu, orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kalalawah itu juga mengucapkan terima kasih yang tak ternilai atas perjuangan senator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut.

Ampera menegaskan bahwa Pemkab Bartim juga telah melayangkan surat keberatan dan meminta mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas antara Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Bartim, Kalteng.

"Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah mengirim surat keberatan dan permintaan mencabut Permendagri Nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur," tandasnya.

Sementara itu, Agustin Teras Narang mengaku dirinya telah menyurati Menteri Dalam Negeri agar mencabut Permendagri Nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Bartim tersebut.

"Permintaan mencabut Permendagri Nomor 40 tahun 2018 sebagai upaya penyelesaian sengketa batas wilayah Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Tabalong ini dengan melayangkan surat ke Mendagri yang bernomor 142/DPD/Kalteng/VII/2022. Saya juga melampirkan satu berkas surat tentang keberatan Bupati Barito Timur," tukasnya.[siti/adv]


Lebih baru Lebih lama