Dinas Kesehatan Kapuas Dukung Tekan Angka Pernikahan Dini

Dinas Kesehatan Kapuas Dukung Tekan Angka Pernikahan Dini

RAKOR dan MoU Pencegahan Perkawinan Dini Kabupaten Kapuas.| foto : diskominfokps

KUALA KAPUAS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas mendukung program pencegahan pernikahan dini melalui koloborasi lintas instansi.

"Kemaren telah dilaksanakan Rakor dan penandatanganan nota kesepahaman pencegahan perkawinan dini di Kabupaten Kapuas," kata Plt Kepala Dinkes Kapuas, dr Tonun Irawati, Kamis (28/7/2022).

Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding MoU) tersebut dilaksanakan di kantor PA Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Selasa 26 Juli 2022.

Instansi yang melaksanakan kerjasama, yakni Pengadilan Agama (PA) Kapuas, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) 
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) serta RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas.

MoU tersebut sebagai wujud dukungan instansi terhadap program kerja Pemerintah Pusat pada umumnya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada khususnya.

"Harapan kita semua dengan terjalinnya kerjasama ini bisa menurunkan tingkat pernikahan usia dini di Kabupaten Kapuas, sehingga bisa melahirkan generasi masa depan bangsa yang sehat dan berkualitas," tandasnya.

Dilanjutkannya, hal itu juga sebagai salah satu upaya stategis dalam pencegahan dan penurunan angka Stunting serta mewujudkan pernikahan yang sehat dan berkualitas.

Sebelumnya Ketua PA Kuala Kapuas, Mohammad Anton Dwi Putra menyampaikan, MoU dilaksanakan seiring semakin meningkatnya jumlah perkara Dispensasi Kawin semenjak tahun 2020 yang lalu semenjak berlakunya UU No. 16 Tahun 2019 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019.

“Dengan memaksimalkan amanat dari Pasal 15 Perma tersebut dan mempertegas fungsi masing-masing instansi dalam kapasitas tugas pokok masing-masing dalam pemberian konseling dan pertimbangan yang dibutuhkan oleh Pengadilan Agama,” kata Anton.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama