Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Katingan Divonis 3 Tahun

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Katingan Divonis 3 Tahun

TERDAKWA dan JPU menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya secara virtual.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara 3 tahun terhadap terdakwa Wanto Sripo.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Erhammudin tersebut menyatakan terdakwa mantan Kepala Desa Keruing Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wanto Sripo, dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp200 Juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (27/7/2022).

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.154.133.384,04. Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," tukasnya.

Terpisah, JPU Erfandy Rusdy Quilem kepada media ini mengungkapkan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. 

"Atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Wanto Sripo ini, kita dari Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Pun demikian dengan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga menyatakan pikir-pikir," tukas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan tersebut.

Diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana, JPU menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun penjara, pidana denda Rp100 Juta subsidair tiga bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp1.154.133.384, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama bulan satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk membayar tersebut. Dan, apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Wanto Sripo merupakan buronan kasus korupsi Dana Desa Keruing tahun anggaran 2019 yang merugikan negara senilai Rp1.194.133.384,04 bersama dua terdakwa lainnya yang telah divonis terlebih dahulu.

Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan pada 4 Desember 2021 lalu di tempat persembunyiannya di sebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama