JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Korupsi Disdik Katingan Ditunda

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Korupsi Disdik Katingan Ditunda

SUASANA sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Sidang lanjutan terdakwa Supriady yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung singkat, Selasa (26/7/2022).

Hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan belum siap dengan materi tuntutan terhadap terdakwa Supriady yang terjerat perkara penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat.

"Penuntut Umum belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Supriady, maka sidang ditunda pekan depan yakni hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022, siang," ucap Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.
 
Usai sidang, awak media meminta tanggapan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriady terkait penundaan pembacaan tuntutan tersebut.

"Seperti yang teman-teman dengar tadi di persidangan bahwa penuntut umum belum siap dalam tuntutannya, sehingga Majelis Hakim menunda pembacaan tuntutan pada pekan depan," tukas Abdul Siddik, PH terdakwa Supriady.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama