JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Nurodin Ditunda

JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Nurodin Ditunda

JPU menyampaikan permohonan penundaan pembacaan tuntutan.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Nurodin yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, berlangsung singkat, Selasa (5/7/2022), malam.

Itu, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan belum siap dengan materi tuntutannya.

"Mohon izin yang mulia. Untuk pembacaan tuntutan, kami mohon penundaan," ucap JPU Erfandy Rusdy Quiliem dalam persidangan. 

Menanggapi permohonan tersebut, Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim pun menyetujui permintaan JPU itu.

"Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Nurodin ditunda pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022," tukas Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Nurodin didakwa telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk hibah berupa bibit sapi yang diserahkan kepada empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama