PH Terdakwa Tipikor Disdik Katingan bakal Hadirkan Ahli

PH Terdakwa Tipikor Disdik Katingan bakal Hadirkan Ahli

SUASANA sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda pemeriksaan saksi.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Delapan orang saksi fakta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan pada sidang lanjutan atas perkara penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat.

Sidang perkara yang menjerat Supriady menjadi terdakwa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (5/7/2022).

Salah satu saksi yang dihadirkan tersebut yakni Jefry Suryatin yang pada tahun 2017 lalu selaku operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) pada Disdik Kabupaten Katingan.

"Yang melakukan verifikasi bagi penerima tunjangan khusus tersebut, saya dibantu oleh Hengky Fernando," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

JPU dalam persidangan yang berlangsung hingga malam tersebut menuturkan bahwa masih ada saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya, dan itu terakhir saksi yang dihadirkan pihaknya di persidangan.

"Iya, masih ada saksi lagi yang akan kita hadirkan, ini saksi yang terakhir kita hadirkan di persidangan," ungkapnya, Selasa malam.

Diluar persidangan, ketika awak media ini melayangkan pertanyaan terkait adanya silang pendapat antara JPU dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada persidangan, Kasi Pidsus Kejari Katingan tersebut menuturkan bahwa itu suatu hal kewajaran dalam proses persidangan.

"Perbedaan pendapat antara JPU dan PH dalam persidangan adalah suatu kewajaran. Jadi kita ikuti saja prosesnya," tukasnya.

Terpisah, Abdul Siddik, PH terdakwa mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan Ahli dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 19 Juli 2022 mendatang.

"Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 19 Juli nanti, kita akan menghadirkan dua orang Ahli," pungkasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama