Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Ditangkap Resmob bersama Personel Polsek Maliku

Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Ditangkap Resmob bersama Personel Polsek Maliku

PELAKU dugaan kasus penggelapan saat diamankan polisi.| foto : humasrespulpis

PULANG PISAU - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan terjadi di wilayah Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng. Pelaku diketahui berinisial SUK warga Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 29 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB di Jalan Jadi Mulya 2 RT 10 RW 02, Desa Purwodadi m, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kuhpidana. 

Dari keterangan saksi yang juga sebagai korban menjelaskan, pelaku pada Minggu 29 Mei 2022 sekira jam 12.00 WIB tengah meminjam 1 unit sepeda motor Jupiter Z Nopol : KH 5047 JF dengan dalih hendak mengambil uang ke Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. 

Namun, lanjut Daspin, hingga saat ini motor korban tidak dikembalikan dan nomor handphone pelaku (terlapor) tidak dapat dihubungi lagi.

"Karena terlapor tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor korban, makan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maliku. Dan, akhirnya terlapor berhasil diamankan pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 18.22 WIB di perumahan Karyawan Abdeling 20 PT Task 3 Kecamatan Cempaga Mulia, Kabupaten Sampit," ungkapnya. 

"Pelaku sendiri berhasil di tangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama personel Polsek Maliku. Atas kejadian kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," pungkasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama