Diduga Bermasalah, Proyek Rp62 Miliar Dilaporkan LSM BMP ke Dirjen PUPR

Diduga Bermasalah, Proyek Rp62 Miliar Dilaporkan LSM BMP ke Dirjen PUPR

PALANGKA RAYA - Proyek pengerjaan peningkatan jalan  di kawasan Food Estate Dadahup, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga bermasalah. Proyek ini sendiri menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020-2021 sebesar Rp62 miliar.

Didasari fakta tersebut, Betang Media Pratama (BMP) Kalteng, secara resmi melaporkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II ke Inspektorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Jakarta.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini meminta dilakukan evaluasi dan pemindahan Satker BPJN Wilayah II tersebut.

Dari hasil investigasi dan penulusuran, mereka mengklaim menemukan adanya dugaan jika proyek tersebut tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), petunjuk teknis dan spesifikasi teknis.

Ketua BMP Kalteng, Frans Sambung, Rabu (27/7/2022) mengatakan, pihaknya secara  resmi melaporkan Kasatker Wilayah ll Balai BPJN Wilayah Kalteng ke Inspektorat Jenderal (Dirjen) Kementerian PUPR, di Jakarta .

"Laporan tersebut kami lakukan setelah beberapa kali menyurati pihak BPJN Kalteng yang beralamatkan di jalan Cilik Riwut kilo meter (KM) 2,5 di Kota  Palangka Raya," jelas Frans kepada metrokalimantan.com.

Menurut putra asli Dayak ini, pihaknya menduga pekerjaan peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup itu tidak sesuai spek dan keterlambatan penyelesaian oleh pihak kontraktor hingga dikerjakan asal-asalan serta tidak sesuai kontrak.

"Ada dugaan ini ada pembiaran dari pihak teknis BPJN Kalteng, yang diduga dapat merugikan keuangan Negara,” tegasnya.

Ia menerangkan, pekerjaan  tersebut dikerjakan oleh pelaksana, PT ABKM dengan nilai Rp62 miliar dari APBN murni Tahun Anggaran 2020 – 2021 berdasarkan kontrak nomor : HK.02.01/SATKER-WIL.II/PPK.22/697 tanggal 03 Desember 2020, dan waktu pelaksanaan selama 360 hari kalender.

Dari uraian beberapa poin berdasarkan hasil Investigasi di lapangan, waktu pelaksanaan peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spek teknis dokumen kontrak. 

Ini terlihat dari kayu galam yang digunakan untuk cerucuk pelebaran jalan, berukuran kecil dan geotekstil yang digelar tidak rapi dengan kondisi bergelombang serta mengkerut lalu ditimbun menggunakan agregrat. 

Kemudian timbunan agregrat yang digunakan untuk pelebaran jalan tidak dipadatkan secara maksimal, serta komposisi abu batu yang digunakan untuk campuran agregrat tidak merata.

"Sistem pemadatan lapisan pondasi dikerjakan tidak maksimal. Dikarenakan penyiraman air dilakukan menggunakan mesin pompa. Aspal jalan bangunan yang lama telah rusak di sepanjang jalan yang akan ditingkatkan. Tidak dikupas dan dibuang, namun langsung ditimbun serta dilapisi agregrat, sehingga akibatnya saat ini kondisi jalan aspal yang baru selesai dibangun bergelombang dan mengalami perubahan bentuk," paparnya.

Saat dikonfirmasi langsung terkait hal itu, Kepala BPJM wilayah Kalteng, Herdy Pangihutan Siahaan
melewati pesan singkat WhatsApp, Rabu (27/72022) mengaku akan segera mencek ke lapangan.

"Akan kami cek terima kasih," tulisnya.

Ditanya beberapa poin terkait pekerjaan tersebut, Ia mengarahkan untuk langsung ke Kasatker yang sudah menyampaikan tanggapan resmi ke pihak terkait hal ini.

"Silakan koordinasi dengan  Kasatker ya Pak," jawabnya.

Tidak sampai di situ, metrokalimantan.com mencoba menghubungi, Kamis (28/7/2022) melewati telepon seluler terkait pekerjaan proyek tersebut.

Kasatker Wilayah  ll BPJN Kalteng, Riwanto Marbun menyebut jika masih ada masa pemeliharaan untuk proyek tersebut.

"Baik itu nanti itukan masih ada masa pemeliharaan setahun, kalau ada yang rusak dan kurang di lapangan masih bisa diperbaiki. Pekerjaan tersebut, kontraknya di  tahun 2020 akhir. Sampai tahun 2022 Januari, masih ada masa pemeliharaannya sampai tahun depan 2023," bebernya.

Terkait laporan LSM BMP Kalteng ke Dirjen PUPR, Ia menegaskan jika pihaknya sudah mengerjakan sesuai tahapan proyek.

"Kitakan sudah penyedia jasa tugas dan udah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tahapan-tahapannya, serta sesuai dengan tanggal kontraknya," katanya.

"Kalau menurut kita di lapangan, sudah dilaksanakan dan di lapangan kondisinya lumayan baiklah. Jadi artinya kalau ada kerusakan di lapangan itu menjadi tanggu jawab penyedia pekerjaan selama tahun ini," pungkasnya.[deni]

 
Lebih baru Lebih lama