Adanya Keluhan dari PPPK, Ini Penjelasan Sekda Bartim

Adanya Keluhan dari PPPK, Ini Penjelasan Sekda Bartim

SEKDA Bartim, Panahan Moetar.| foto: istimewa

TAMIANG LAYANG - Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) 
Panahan Moetar menanggapi adanya keluhan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Indra Yeremia yang mempertanyakan gaji selama dirinya bekerja sebagai pegawai Pemerintah yang bertugas menjadi guru di SMPN Satu Atap 1 Kecamatan Dusun Timur.

Terkait keluhan tersebut, Sekda mengaku pihaknya juga turut dilema dengan aturan yang telah diterapkan Pemerintah Pusat tentang penetapan PPPK yang berdampak dengan aturan dan anggaran dari Pemkab Bartim untuk menentukan pilihan.

"Jadi untuk PPPK memang seluruh Indonesia terjadi, dan Kepala BPKSDM, Kepala Disdik ada mengikuti rapat di Semarang. Kalau tidak salah saya kebetulan tidak bisa ikut dan memang yang diundang itu mereka," ucapnya, kepada awak media, Jumat (8/7/2022).

Dijelaskan, sebenarnya dirinya ingin ikut dalam rapat itu untuk mendengarkan penjelasan dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri maupun dari Kementerian Keuangan.

"Menurut keterangan dari Kepala BPKSDM, pada saat rapat terbuka semua se-Indonesia itu peserta rapat pada ribut mempertanyakan soal itu. Sementara SK PPPK sudah diditetapkan, sedangkan penggajiannya belum jelas," ungkapnya.

Diuraikannya, dari awal Bupati sudah menyampaikan bahwa anggaran Pemkab tidak tersedia, dan itu terjadi semua di seluruh Indonesia. Sementara, Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri kokoh menyampaikan bahwa hal itu sudah disalurkan di dana DAK.

Lanjutnya, Pemkab Bartim tidak bisa membayarkan gaji PPPK sampai saat ini dikarenakan dalam APBD murni Pemkab Bartim tahun 2022 belum tertuang dan untuk anggaran Perubahan belum terealisasi.

"Mudah-mudahan ini bisa teranggarkan di anggaran perubahan," harapnya.

Disisi lain, bebernya, untuk mempercepat pembayaran gaji kepada PPPK itu terbentur dengan berbagai aturan sehingga membuat gaji tersebut belum dibayarkan.

"Kita mau saja mungkin seperti itu membayar, tapi dasar hukumnya apa?. Kita mau menolong orang tetapi kita yang melanggar ketentuan, nah ini jadi Simalakama," imbuhnya.

"Ini tidak hanya terjadi Barito Timur saja, melainkan di seluruh Indonesia, dan kita berharap ini kawan-kawan dari PPPK bisa memahami kondisi ini," timpalnya.

Memang, tambahnya, ada ketentuan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, tapi secara detailnya mungkin melalui BPKAD.   Ketentuan itupun belum jelas bisa atau tidak dan sesuai dengan aturan.

"Intinya selesaikan dulu administrasi, walaupun kita sangat paham bahwa PPPK perlu untuk kebutuhan, dan kawan-kawan di Legislatif bisa merealisasi anggaran nantinya," sebutnya.

Diingatkannya bahwa gaji untuk PPPK akan segara direalisasikan dan diusahakan lebih cepat melalui BPKAD dengan aplikasi ke Kementrian Dalam Negeri sebelum anggaran perubahan.

"Kita usahakan secepatnya, tapi tetap dengan persetujuan yang memiliki aplikasi yaitu Kementrian Dalam Negeri. Intinya secara administrasi dan tidak melanggar aturan," pungkasnya.[siti]


Lebih baru Lebih lama