Wabup Nafiah Buka Sosialiasi Perbub Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Wabup Nafiah Buka Sosialiasi Perbub Izin Pengumpulan Uang dan Barang

WABUP Kapuas, HM Nafiah Ibnor usai membuka sosialisasi Perbub 8/2022 tentang PUB.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang, di Aula Disdik, Selasa (21/6/2022).

Acara yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Inspektur Heri Wibowo serta sejumlah perwakilan OPD terkait.

Wabup Nafiah menyampaikan, melalui Perbub nomor 8 tahun 2022 ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan pengumpulan sumbangan baik uang atau barang tertib, transparan dan jelas.

"Sehingga nanti dengan adanya Perbub ini diharapkan dapat tertib dalam melakuka kegiatan mengumpulkan uang dan barang," kata Nafiah.

Dimana lanjutnya, dalam Perbub tersebut juga mengatur syarat dan tata cara permohonan pengumpukan uang dan barang atau PUB, baik bagi badan, Ormas atau kapanitiaan.

Ia menandaskan, peserta sosialisasi agar dapat menyampaikan kembali terkait ketentuan PUB agar dapat diketahui masyarakat luas di wilayah atau di sekitarnya.

"Jadi diharapkan peserta sosialisasi memyampaikan kembali kepada masyarakat," pintanya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama