Dinsos Kapuas Sosialisasikan Perbup Izin Pengumpulan Uang atau Barang, Ini Tujuannya

Dinsos Kapuas Sosialisasikan Perbup Izin Pengumpulan Uang atau Barang, Ini Tujuannya

KEPALA Dinsos Budi Kurniawan didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial Andini Napiantari.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui Dinas Sosial melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di aula Disdik Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, Selasa (21/6/2022).

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, dan dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Inspektur Heri Wibowo serta sejumlah perwakilan OPD terkait.

Wabup Nafiah dalam sambutannya menyampaikan melalui Perbub Nomor 8 Tahun 2022 ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan pengumpulan sumbangan baik uang atau barang tertib, transparan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Sosial, Budi Kurniawan menyampaikan, PUB sendiri bertujuan menghimpun uang atau barang dari masyarakat untuk kegiatan kesejahteraan sosial dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perbub ini menata mengatur sekaligus melindungi untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan uang dan barang," kata Budi Kurniawan, usai kegiatan.

Lanjutnya, peserta sosialiasi untuk kali ini ditujukan bagi kecamatan yang ada di jalur lintas, yaitu ada lima kecamatan yakni, Kapuas, Hilir, Kapuas Timur, Selat dan  Basarang dan Kecamatan Bataguh.

Kemudian dari berbagai ormas sosial, seperti Balakar dan Damkar, pengurus rumah ibadah dan lainnya.

"Jadi dengan sosialiasi ini mereka dapat pengetahuan yang cukup tentang isi Perbub tersebut," katanya.

Mantan Camat Bataguh ini menjelaskan, sosialiasi akan berlanjut ke wilayah kecamatan-kecamatan.

"Kami juga tetap akan menjalankan koordinasi dengan tim pengawas PUB yang sudah dibentuk Bupati Kapuas," katanya.

Selanjutnya, tim PUB akan mulai bergerak mulai melakukan pendataan.

"Kami juga akan melakukan pendataan dan verifikasi keberadaan kotak-kotak sumbangan baik yang ada di pusat-pusat perbelanjaan dan tempat lain akan kami inventarisir dan kami identifikasi nanti. 
Bagi yang belum memenuhi syarat akan kami syarankan untuk segera mengurus izinnya ke pemerintah daerah," pungkas Budi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama