TKA bakal Bayar Retribusi, 100 Dollar per Tahun

TKA bakal Bayar Retribusi, 100 Dollar per Tahun

KETUA Pansus Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing DPRD Kota Banjarmasin, Gusti Yasmi Iqbal.| foto : santoso

BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Banjarmasin.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing, Gusti Yasmi Iqbal menjelaskan, untuk TKA yang bekerja di Banjarmasin bakal dikenakan retribusi sebesar 100 USD per tahun.

Untuk melakukan pungutan retribusi ini, pihaknya masih menggodok payung hukum berupa sebuah Perda. Ini nantinya menjadi acuan bagi TKA di Banjarmasin.

“Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Banjarmasin tidak banyak. Hanya puluhan orang saja. Namun pasti akan bertambah. Ini acuan agar sudah ada payung hukum untuk memungut retribusi bagi PAD Banjarmasin,” ujar Gusti Yasni Iqbal.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan lainnya, PAD dari retribusi tenaga kerja asing cukup besar.

“Saat ini memang tidak besar jumlah PAD-nya. Namun ke depan kami yakin akan terus bertambah dan menambah PAD Banjarmasin,” jelasnya.[santoso]


Lebih baru Lebih lama