Dilaporkan Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda di Kapuas Ini Dipolisikan

Dilaporkan Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda di Kapuas Ini Dipolisikan

TERLAPOR Th diamankan polisi atas laporan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.| foto : polsekpulaupetak

KUALA KAPUAS - Seorang pemuda dengan inisial Th (18) harus berurusan dengan hukum. Pemuda asal Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Kalteng ini ditangkap tim Polsek Pulau Petak, Rabu 15 Juni 2022, atas laporan telah melakukan persetubuhan terhadap anak masih di bawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto, Kamis (17/6/2022) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terlapor Th terjadi Rabu 08 Juni 2022 dini hari, sekira jam 03.00 WIB. Korbannya adalah seorang anak gadis berusia 14 tahun.

"Kronologis kejadian awalnya terlapor Th menjemput korban di warung milik Hj. Rusmsini di Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung," kata Kapolsek.

Kala itu, terlapor membawa korban 
ke area sebuah kantor KUA Kecamatan Pulau Petak, di Jalan Pemuda Km.17 Desa Sei Tatas.

"Terlapor membujuk korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri di teras samping kantor tersebut dengan dijanjikan oleh terlapor bahwa korban akan dinikahi," beber Kapolsek.

Diketahui akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit perih pada saat buang air kecil.

Peristiwa itu belakangan diketahui oleh orang tua korban.

"Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Petak," katanya.

"Terlapor dan barang bukti sudah diamankan untuk mengikuti serangkaian proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama