Tidak Kompeten UKW, Terjun dari Lantai 25

Tidak Kompeten UKW, Terjun dari Lantai 25

UJI Kompetensi Wartawan (UKW), dengan demikian mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama. (dikutip dari laman website dewanpers.or.id, Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Wartawan)

Ada jeda waktu yang cukup panjang, hingga penulis kembali mengikuti UKW. UKW yang diikuti penulis untuk jenjang Wartawan Muda, pada November 2011, UKW angkatan pertama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel). Pada saat itu sebelum mengikuti UKW, peserta juga wajib mengikuti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) selama 1 minggu, seharian penuh dari pagi hingga sore, benar-benar menguras pikiran dan tenaga.

Panjangnya waktu jeda, bukan karena tidak adanya kesempatan untuk mengikuti UKW jenjang berikutnya, tapi karena memang agak malas untuk melanjutkannya. Sebab, setelah mengikuti UKW, penulis mendapat tugas baru, menyiapkan dan mengedit berita untuk 2 halaman Surat Kabar Harian. Waktu sepenuhnya benar-benar habis, hanya untuk menatap layar monitor komputer, membuat kacamata plus bertambah tebal dan rambut menjadi rontok. 

Sehingga setiap ada tawaran untuk mengikuti UKW lanjutan, penulis katakan, “nanti saja, biar yang lain yang mengambilnya.” Bahkan terkadang sambil bercanda, penulis katakan,”tidak ditanya malaikat mungkar nangkir juga di dalam kubur, apa sudah mengikuti UKW atau belum?”

Setelah keluar dari Media Cetak, penulis bergabung dengan Media Online. Ternyata kembali mendapat tanggung jawab mengedit berita. Selanjutnya, karena ada beberapa masalah internal, penulis kembali keluar dari media online tersebut. Ada beberapa tawaran dari media online lain untuk bergabung, tapi penulis tolak secara halus, karena ingin mengistirahatkan otak dulu dari rutinitas jurnalistik.

Sempat instirahat hampir 1 tahun dari dunia media jurnalistik, tapi tidak berarti berhenti menulis. Penulis tetap membuat karya opini dan feature yang dikirim ke kompasiana. Hingga kembali ditawari untuk bergabung di media online Metrokalimantan.com, dan membangun media online yang terverifikasi Dewan Pers. 

Di Metrokalimantan.com, penulis juga sempat ditawari Pemimpin Redaksi (Pemred) untuk mengikuti UKW lanjutan, tapi penulis serahkan dengan rekan wartawan lain yang belum mengikuti UKW, agar bertambah wartawan yang sudah kompeten di dalam media. Karena memang ada batasan kuota wartawan yang ikut UKW untuk setiap media massa di Kalsel. 

Barulah pada 2022 ini, akhirnya penulis mengikuti UKW lanjutan jenjang Wartawan Madya. Pemred bilang untuk menghubungi panitia UKW PWI Kalsel dan meminta kirimkan formulir pendafratan UKW nya. 

Ditunggu beberapa hari setelah dihubungi, tapi belum juga formulir dikirimkan panitia UKW PWI Kalsel, sementara batas akhir pengumpulan formulir semakin dekat. Akhirnya terpaksa penulis menghubungi Ketua PWI Kalsel, untuk meminta formulir pendaftaran UKW.

Dari informasi yang di dapat, ternyata UKW tahun ini seleksinya sangat ketat. Diawali dengan seleksi kelengkapan administrasi. Apabila ada satu saja berkas formulir yang dikirimkan tidak sesuai format dari Dewan Pers, maka akan ditolak. Kelebihan satu kalimat atau kurang satu kalimat saja yang membuatnya tidak sesuai format, juga ditolak. Bahkan foto peserta saja tidak sesuai format, akan ditolak. Begitu juga dengan kelengkapan berkas lainnya.

“Diperketat sesuai aturan Dewan Pers, yakni medianya sudah berbadan hukum PT, wartawan muda sudah menjalankan profesinya 1 tahun dan tentu keikut sertaannya sebagai peserta UKW diketahui Pemred dan ada tanda tangannya,” kata Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel, melalui whatsapp.

Zainal Helmie juga menyebutkan pula bahwa UKW yang dilaksanakan ini, untuk PWI Mandiri adalah yang ke 13, tapi untuk PWI Pusat dan Dewan Pers yang pertama atau sebut saja yang ke 14.

Untuk UKW jenjang Wartaman Muda ada 10 berkas file yang wajib dilengkapi, sedang jenjang Madya dan Utama ada 11 berkas file yang wajib dilengkapi. Salah satunya adalah File surat pernyataan bermatrai bukan bagian Parpol, Pemerintah, Swasta, TNI dan Polri.

Selesai seleksi administrasi, lanjut seleksi Pra UKW ‘Pelatihan Jurnalistik’ secara daring yang dilaksanakan Dewan Pers selama satu hari pada Selasa, 19 April 2022. Memang agak berbeda dengan UKW pertama 2011 yang Pelatihan Jurnalistiknya melalui SJI selama 1 minggu di gedung sekretariat PWI Kalsel.

Pra UKW ‘Pelatihan Jurnalistik’ ada tiga sesi. Pemateri Sesi 1, narasumber Asep Setiawan (Anggota Dewan Pers) dengan tema “Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers”. Pemateri Sesi 2, Marah Sakti, dengan tema “Standar Kompetensi Wartawab dan Bahasa Indonesia Jurnalistik”. Pemateri Sesi 3, Aat Surya Syafaat, dengan tema “Teknik Wawancara dan Penulisan Berita”.

Setiap sesi ada Post Test tertulis dan apabila jawaban peserta nilainya kurang dari 70, maka akan tidak lulus. Ada satu saja Post Test yang tidak lulus, maka tidak bisa mengikuti UKW.

Akhirnya gelaran UKW dilaksanakan pada 23 - 24 Mei 2022, dari pagi hingga malam, bertempat di lantai 25 Hotel Aston Banua. Pelaksana UKW dari PWI Kalsel dan dari Universitas Prof Dr Moestopo. Peserta UKW sendiri tidak lain adalah para awak media yang ada di berbagai penjuru Kalsel. Baik itu media cetak, hingga elektronik.

Pada hari pertama UKW, semua peserta wajib mengikuti antigen yang dimulai dari pukul 6.30 Wita, penjelasan materi uji pukul 7.30 Wita, dan ujian dimulai pada pukul 08.00 Wita. 

Selain lima penguji dari PWI yaitu Fathurrahman, Zainal Helmie, Toto Fachrudin, Haris Sadikin dan Pahit S Narottama. Ada juga empat penguji dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan, FIKOM Universitas Prof Dr Moestopo yaitu Retno Intani, Wahyudi M Pratopo, Nurcholis Basari dan Muhammad Nasir.

Ada 10 mata uji yang harus dijawab wartawan sebagai peserta. Setiap mata uji wajib mendapatkan nilai 70-100, dan wartawan dapat dinyatakan kompeten. Sementara wartawan yang mendapatkan nilai di bawah 70, maka dinyatakan tidak kompeten. 10 mata uji tersebut berlaku untuk jenjang Muda, Madya dan Utama, dengan isi mata uji berbeda-beda dalam setiap jenjang. 

Penilaian tidak hanya pada mata uji, peserta yang terlambat hadir dari jadwal uji yang ditentukan, maka dinyatakan tidak kompeten.

Dalam sambutan penutup UKW pada hari terakhir, Ketua Dewan Pembina PWI Kalsel, Fathurahman mengatakan, peserta UKW dari PWI sebanyak 29 orang. Namun, hanya 25 orang yang dinyatakan kompeten. Sedangkan peserta dari Universitas Prof Dr Moestopo Jakarta sebanyak 24 orang. Satu orang tidak hadir, dan dua orang dinyatakan belum berkompeten. 46 peserta UKW tersebut, menjadi bagian dari 15.175 anggota PWI di seluruh Indonesia yang menyandang status sebagai wartawan berkompeten.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Dewan Pers, Muhammad Nasir, menyebutkan, peraturan Dewan Pers tahun 2010, tertulis semua perusahaan pers dan organisasinya mesti mensertifikasi wartawannya. Bahkan,  sejak pertama kali UKW digelar pada tahun 2011 lalu hingga 2022, tercatat sebanyak 21.000 wartawan berkompeten. 

“Tapi bagi wartawan yang dinilai belum berkompeten, agar jangan berkecil hati. Persiapkanlah diri menjadi lebih baik lagi untuk mengikuti UKW di kemudian hari,” ucapnya.

Sebelumnya, ada suasana yang mencekam pada saat penjelasan materi uji UKW, yang disampaikan Ketua Dewan Pembina PWI Kalsel Fathurrahman, Ia mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan tidak kompeten, silahkan terjun dari lantai 25 hotel. Tentu saja, kalimat tersebut membuat suasana ruangan menjadi hening seperti kuburan.

Tapi bagi penulis, kalimat tersebut diartikan agar peserta lebih serius dalam mengikuti UKW, sehingga penulis tetap santai, terutama adanya pengalaman mengikuti UKW angkatan pertama yang lebih berat karena ada SJI nya, tapi tidak ketat. Entah dengan peserta lainnya, yang jelas suasana memang menjadi tegang.

Pada meja uji jenjang Madya yang diikuti penulis, ada lima peserta lainnya dengan penguji dari PWI Kalsel yaitu Zainal Helmie. Sebelum memulai uji materi jenjang Madya, Zainal Helmie mengatakan agar peserta uji untuk tidak tegang, setelah mendengar penjelasan materi uji dari Fathurrahman, karena itu hanya bercanda saja, yang penting kerjakan semua tugas uji dengan baik dan maksimal.

Begitu seriusnya peserta mengikuti UKW, sampai-sampai ada beberapa peserta yang lupa dengan jadwal makan siang yang disediakan panitia, dan baru sadar setelah menyelesaikan tugas mata uji, bahwa perut sudah sangat lapar.

Dilansir dari laman website dewanpers.or.id, Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Wartawan, yaitu Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini. Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Dari tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula.[]

by Araska Banjar


Lebih baru Lebih lama